Nasional

DPR Ajak Masyarakat Pahami Permendikbud Kekerasan Seksual dari Perspektif Korban

Rabu, 17 November 2021 | 03:30 WIB

DPR Ajak Masyarakat Pahami Permendikbud Kekerasan Seksual dari Perspektif Korban

Anggota Komisi VI DPR-RI Siti Mukaromah. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Anggota Komisi VI DPR-RI Siti Mukaromah, mengajak kepada masyarakat untuk memahami Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dari sudut pandang korban.


Terlepas dari kontroversi yang bergulir di kalangan masyarakat. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dilihat dari prespektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum.


“Tujuannya kan bagaimana agar perempuan ini dapat terlindungi, dengan Undang Undang,” kata Siti Mukaromah kepada NU Online, Selasa (16/11/2021).


Maka tak heran bila ia menyatakan dukungannya pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Karena baginya aturan tersebut sudah jelas, yakni mendorong regulasi pencegahan kekerasan seksual. Terlebih, kekerasan seksual kerap terjadi di institusi pendidikan sehingga perlu diperhatikan secara khusus oleh Kemendikbudristek.


“Saya atas nama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung penghapusan kekerasan seksual dalam segala aspek, terutama di dunia pendidikan (kampus). Kekerasan terhadap perempuan maupun kekerasan dalam rumah tangga, semua menjadi concern PKB,” ujar Erma, demikian sapaan akrabnya.


Mengenai anggapan bahwa Permendikbud tersebut sebagai alat untuk melegalkan seks bebas, ia berpendapat bahwa yang demikian itu berlebihan. 


“Itu berlebihan. Pasal-pasal yang ada dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tidak melegalkan zina, justru bagaimana praktik kekerasan seksual dapat dicegah dan dihentikan,” tegasnya.


Namun, dia juga tak menampik bahwasanya memang diperlukan kesesuaian kata-kata atau kalimat dalam Pasal 5 ayat 2 (b) khususnya mengenai kalimat ‘tanpa persetujuan’. Lantaran diksi tersebut cukup berisiko jika tidak diperbaiki struktur bahasanya.


“Diksi itu memang cenderung berisiko. Ya, diganti saja redaksinya bagaimana yang baik agar tidak multitafsir,” terang Ketua Fatayat NU Bidang Advokasi dan Hukum itu.


Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa Permendikbud No 30 Tahun 2021 adalah upaya untuk mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual untuk melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, manusiawi dan berkarakter.


Lemahnya penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, lanjutnya, dikarenakan pelakunya adalah orang terdekat seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus sehingga turut menyebabkan keengganan korban untuk melapor.


“Minimnya pengaduan kekerasan seksual di perguruan tinggi juga menunjukkan bahwa tidak semua kampus mempunyai aturan yang jelas, implementatif dan efektif terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual termasuk pemulihan korban,” tandasnya.


Kontributor: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad