Selaraskan Materi, Panitia Muktamar Fokus Bahas Kemandirian dan Optimalisasi Khidmat
Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:00 WIB
Seluruh pembahasan materi itu dijiwai dari tema besar yang mengangkat persoalan kemandirian ekonomi dan optimalisasi khidmat untuk kemaslahatan.
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Seluruh komisi Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama telah menyelesaikan penyusunan materi pembahasannya, baik Komisi Organisasi, Program, Rekomendasi, Qanuniyah, Waqiiyah, maupun Maudhuiyah.
Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar Ke-34 KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa seluruh pembahasan materi itu dijiwai dari tema besar yang mengangkat persoalan kemandirian ekonomi dan optimalisasi khidmat untuk kemaslahatan.
"Kemandirian ekonomi menjadi isu utama dalam optimalisasi perkhidmatan untuk kemaslahatan menjiwai pembahasan seluruh komisi," katanya kepada NU Online usai rapat konsinyasi materi di Hotel Hariston, Penjaringan, Jakarta,pada Sabtu (11/12/2021).
Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut mengalirkan menjadi momentum tema besar muktamar ke seluruh komisi serta menuntaskan kerja-kerja komisi dengan penambahan masukan dan penyelarasan antarkomisi agar saling berkaitan satu sama lain.
Niam mengambil contoh satu persoalan yang dibahas oleh komisi-komisi, yakni pertanahan untuk kemaslahatan. Dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, persoalan itu dibahas dari aspek keagamaannya.
Sementara Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah melihatnya dari pandangan Islam atas penguasaan aset untuk kemaslahatan.
Berbeda dengan keduanya, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah membahasnya dengan pendekatan legislasi dan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan mengenai pertanahan bermuara pada Komisi Rekomendasi. Di komisi tersebut, peserta akan mengelaborasi pada poin optimalisasi pemanfaatan lahan dan distribusi lahan untuk kemaslahatan.
Tema lain yang dibahas antarkomisi adalah soal badan hukum. Pembahasan utamanya berada di Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah, yakni menjawab pertanyaan bagaimana kedudukan badan hukum dalam konteks hukum Islam, apa badan hukum juga memiliki kewajiban sebagaimana perseorangan dan sebagainya.
Pembahasan juga berkaitan dengan Badan Hukum aset tanah, penggunaan tanah oleh korporasi tapi tidak dimanfaatkan, sampai soal pengambilalihan.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan bahwa semua substansi dan teknis seluruh komisi sudah dituntaskan. Tinggal penambahan masukan untuk komisi rekomendasi mengingat adanya masukan penting yang dicatat dari konsinyasi berkaitan dengan pembahasan di komisi lainnya.
"Perlu penambahan optimalisasi dalam konteks kedudukan NU sebagai jamiyah ijtimaiyah (organisasi kemasyarakatan)," pungkasnya.
Forum riang gembira
Forum konsinyasi tampak begitu mengalir. Panitia komisi dan panitia pengarah saling menyampaikan argumentasi dengan berdasarkan data, fakta, dan dalil sebagai pijakan pandangannya.
Meskipun persoalan yang dibahas cukup serius, tetapi dibahas dengan tawa sebagai tanda Muktamar riang gembira sebagaimana yang diharapkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Sekertaris Komisi Maudhu'iyah KH Abdul Moqsith Ghazali dan KH Mahbub Ma'afi, Sekretaris Komisi Qanuniyah Ustadz Ustadz Idris Masudi, dan Sekretaris Komisi Waqiiyah KH Sarmidi Husna.
Selain itu, hadir pula Ketua dan Sekretaris Komisi Organisasi H Andi Najmi Fuadi dan H Imdadun Rahmat, Sekretaris Komisi Program H Rumadi Ahmad, dan Anggota Komisi Rekomendasi H Ahmad Suaedy.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua