Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Minta Payung Hukum bagi Ojol, Begini Respons DPR
NU Online · Selasa, 9 September 2025 | 14:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta pemerintah segera menghadirkan payung hukum yang jelas bagi pengemudi ojek online.
Tuntutan ini disampaikan langsung kepada Pimpinan DPR RI dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati menegaskan bahwa kedatangannya itu bertujuan untuk mendorong Presiden Prabowo segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan pekerja platform.
"Selama proses penyusunan undang-undang berjalan, kami berharap ada kebijakan cepat dari Presiden agar para driver bisa bekerja dengan rasa aman dan mendapatkan hak-hak dasarnya," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini para pengemudi ojol masih menanggung sendiri jaminan kesehatan maupun sosial.
"Kecelakaan saat sedang membawa order mungkin ditanggung, tapi kalau musibah itu terjadi di jalan ketika kami tidak sedang online, kami tetap harus menanggungnya sendiri," tambah Lili.
Lebih jauh, ia mengingatkan komitmen Indonesia dalam forum International Labour Organization (ILO) di Jenewa yang menghasilkan Konvensi Perlindungan Pekerja Platform.
"Kalau kita sudah ikut menandatangani kesepakatan internasional, seharusnya negara juga memberi regulasi yang jelas bagi pengemudi di lapangan,".katanya.
Ia menegaskan kebutuhan mendesak atas aturan yang pasti.
"Kami benar-benar memerlukan payung hukum agar semua hak kami bisa terpenuhi tanpa harus menunggu lebih lama," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan komitmen parlemen untuk memperjuangkan payung hukum bagi pekerja ojol.
"Kami melihat ada kekosongan aturan. DPR siap membahasnya, baik melalui Perpres maupun melalui undang-undang, seperti halnya Malaysia dan Singapura yang sudah punya regulasi bagi pekerja platform," kata Saan.
Ia menjelaskan saat ini DPR sedang membahas perubahan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun terbuka kemungkinan dibuat aturan khusus.
"Bisa saja regulasi itu masuk dalam revisi LLAJ, tapi opsi undang-undang tersendiri juga terbuka," jelasnya.
Politisi Partai Nasdem itu menegaskan DPR berjanji akan mengawal aspirasi para pengemudi ojol.
"Kami ingin memastikan bapak-ibu semua mendapat perlindungan yang layak, bekerja dengan tenang, dan memiliki kepastian hukum yang jelas," tandas Saan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
5
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
6
Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah
Terkini
Lihat Semua