Siang Ini, LBM PBNU Bahas Rancangan Peraturan soal Sediaan Obat dan Alkes
Selasa, 17 Desember 2019 | 05:15 WIB
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) khususnya perihal pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan siang ini di Jakarta, Selasa (17/12). LBM PBNU menggelar bahtsul masail qanuniyah untuk mengkaji lebih komprehensif RPP terutama soal pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
“Kita mengkaji RPP tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan dari berbagai aspek, baik aspek produksi, izin edar, dan kebijakan-kebijakan lain serta dampaknya bagi masyarakat,” kata Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna di Jakarta, Selasa (17/12) pagi.
Kajian ini diadakan dalam rangka merespons RPP tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan catatan untuk memberikan masukan untuk naskah RPP.
“Kita berharap forum ini menghasilkan rekomendasi atau usulan solutif dalam RPP tersebut sehingga kebijakan yang diterapkan membawa kemaslahatan untuk semua,” kata Kiai Sarmidi.
Sebagaimana diketahui, Menkes RI juga menyampaikan masukan dan usulan terutama terkait pasal-pasal mengenai masalah produksi serta izin edar farmasi dan alat kesehatan. Menkes RI mengusulkan dalam RPP tersebut bahwa produksi dan izin edar farmasi dan alat kesehatan diatur oleh peraturan menteri.
Usulan Menkes RI ini menuai kontroversi di masyarakat. Usulan ini dipersoalkan oleh sejumlah pihak karena menabarak Keppres Nomor 2/2003 dan Perpres Nomor: 80/2017 tentang BPOM yang menetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Adapun usulan Menkes yang ditafsirkan oleh sejumlah pihak sebagai pengambilalihan kewenangan izin edar obat dari BPOM didasarkan pada alasan untuk mempercepat pengeluaran izin edar, menekan harga obat, dan mendorong investasi industri farmasi.
Forum ini rencananya akan dihadiri oleh Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Stafsus Wapres RI KH M Imam Aziz, pelaku sejarah pendirian BPOM RI H Ing Bina Suhendra, anggota Komisi IX DPR RI dr Hj Anggia Ermarini, Stafsus Menkes RI Daniel Tjen, Dirjen Kefarmasian dan Alkes Kemenkes RI Engko S.M, Ketua YLKI Tulus Abadi, Ketua FIB Fidi Setyawan, Sekjen IDI dr Henry Salim Siregar, dan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
4
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua