Nasional

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri, Pemohon Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran Prosedur

NU Online  ·  Rabu, 8 Juli 2026 | 19:00 WIB

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri, Pemohon Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran Prosedur

Ilustrasi (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).


Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para pemohon, Hijri Ruzbihan Baqli, menyampaikan bahwa pembentukan UU Polri yang berlaku sejak 17 Juni 2026 diduga mengandung sedikitnya tiga cacat formil.


Menurut Hijri, dugaan pertama berkaitan dengan partisipasi publik yang dinilai hanya bersifat semu. Ia menilai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) didominasi oleh organisasi yang memiliki konflik kepentingan atau berafiliasi dengan pimpinan Komisi III DPR RI maupun institusi kepolisian, sehingga tidak mencerminkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).


"Kedua, tidak dilibatkan maupun dipertimbangkannya hasil kajian Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang memuat berbagai rekomendasi strategis mengenai reformasi kelembagaan kepolisian dalam proses penyusunan RUU Polri," katanya.


Adapun alasan ketiga, lanjut Hijri, adalah tidak dilaksanakannya tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Padahal, RUU Polri merupakan RUU usul inisiatif DPR yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum ditetapkan sebagai usul resmi DPR RI.


Dalam petitumnya, Hijri meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibentuk tanpa memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diperintahkan konstitusi," tegas Hijri saat membacakan petitum.


Selain itu, para pemohon juga meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri inkonstitusional secara formil serta memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun kembali UU Polri melalui prosedur yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.


"Melalui permohonan ini, Tim Advokasi Pergerakan untuk Reformasi Polri berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan prinsip negara hukum dengan memastikan setiap pembentukan undang-undang dilaksanakan sesuai prosedur konstitusional, menjunjung tinggi asas keterbukaan, serta menjamin partisipasi publik yang bermakna sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam proses legislasi," harapnya.


Sementara itu, dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai bagian alasan permohonan belum menguraikan secara memadai dalil mengenai tidak dilibatkannya Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan untuk memperkuat argumentasi bahwa pembentukan UU Polri bertentangan dengan asas keterbukaan maupun asas kehasilgunaan.


"Komisi ini masih eksis atau tidak? Atau sudah selesai tugasnya? Atau pada saat proses pembentukan undang-undang ini masih ada atau tidak? Apakah jika tidak dilibatkan komisi ini, maka dianggap cacat?" tanya Daniel.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang