Soal Gugatan Prabowo di MK, Ini Penjelasan Mahfud MD
NU Online · Kamis, 23 Mei 2019 | 04:00 WIB
Jakarta, NU Online
Keputusan tim Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara Pilpres, dipresiasi oleh Mahfud MD. Mantan Ketua MK itu menilai langkah Prabowo –Sandi untuk menggunakan jalur yang telah disediakan oleh konstitusi sangatlah tepat.
“Nanti MK akan memeriksa perkara itu untuk memutuskan dua hal,” ujarnya saat wawancara di sebuah stasiun televisi, Rabu (22/5).
Pertama, MK akan ‘mengoreksi’ keabsahan keputusan KPU terkait kemenangan dan kekalahan Paslon. Dalam putusan tersebut, bisa saja ada perubahan dari yang ditetapkan KPU berdasarkan bukti-bukti yang ada. Misalnya, semula Jokowi-Ma’ruf memperoleh suara 86 juta, bisa berkurang atau bahkan bisa bertambah.
“Begitu juga Prabowo suaranya bisa bertambah, atau malah berkurang berdasarkan fakta yang diajukan dalam persidangan,” urainya.
Kedua, terkait kecurangan yang dituduhkan terhadap KPU. Menurut Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu, pembuktiannya kualitatif, bukan dengan angka, C1 dan sebagainya. Tim Prabowo-Sandi tinggal membuktikan tuduhannya yang konon bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu. Misalnya ada himbauan dari bupati dan jajarannya, camat dan jajarannya, Kapolres dan Kodim dan struktur di bawahnya. Terus siapa pelakunya, dan siapa pula saksinya, videonya dan sebagainya.
“Kalau bukti-bukti itu ada, MK bisa membatalkan hasil penghitungan di daerah tertentu. Bisa dianggap hangus, bisa dipindahkan (suaranya) ke Paslon satunya, bisa pemungutan suara ulang, bisa dihitung ulang. Mekanismenya tidak terlalu sulit,” pungkasnya. (Aryudi AR).
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban dan Indahnya Berbagi untuk Sesama
2
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
3
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
4
Sumatra Blackout: Dari Aceh hingga Lampung, Aktivitas Warga Lumpuh
5
NU Care LAZISNU Perkuat Program Ekonomi UMKM di Pringsewu Lampung
6
Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa
Terkini
Lihat Semua