Soal Gugatan Prabowo di MK, Ini Penjelasan Mahfud MD
NU Online · Kamis, 23 Mei 2019 | 04:00 WIB
Jakarta, NU Online
Keputusan tim Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara Pilpres, dipresiasi oleh Mahfud MD. Mantan Ketua MK itu menilai langkah Prabowo –Sandi untuk menggunakan jalur yang telah disediakan oleh konstitusi sangatlah tepat.
“Nanti MK akan memeriksa perkara itu untuk memutuskan dua hal,” ujarnya saat wawancara di sebuah stasiun televisi, Rabu (22/5).
Pertama, MK akan ‘mengoreksi’ keabsahan keputusan KPU terkait kemenangan dan kekalahan Paslon. Dalam putusan tersebut, bisa saja ada perubahan dari yang ditetapkan KPU berdasarkan bukti-bukti yang ada. Misalnya, semula Jokowi-Ma’ruf memperoleh suara 86 juta, bisa berkurang atau bahkan bisa bertambah.
“Begitu juga Prabowo suaranya bisa bertambah, atau malah berkurang berdasarkan fakta yang diajukan dalam persidangan,” urainya.
Kedua, terkait kecurangan yang dituduhkan terhadap KPU. Menurut Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu, pembuktiannya kualitatif, bukan dengan angka, C1 dan sebagainya. Tim Prabowo-Sandi tinggal membuktikan tuduhannya yang konon bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu. Misalnya ada himbauan dari bupati dan jajarannya, camat dan jajarannya, Kapolres dan Kodim dan struktur di bawahnya. Terus siapa pelakunya, dan siapa pula saksinya, videonya dan sebagainya.
“Kalau bukti-bukti itu ada, MK bisa membatalkan hasil penghitungan di daerah tertentu. Bisa dianggap hangus, bisa dipindahkan (suaranya) ke Paslon satunya, bisa pemungutan suara ulang, bisa dihitung ulang. Mekanismenya tidak terlalu sulit,” pungkasnya. (Aryudi AR).
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
6
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
Terkini
Lihat Semua