Tanggapi Isu SARA Holywings, PBNU Imbau Masyarakat Agar Tenang
NU Online · Senin, 27 Juni 2022 | 17:15 WIB
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan perbuatan Holywings Indonesia yang mengunggah konten bernuansa SARA dengan menyantumkan nama Muhammad dan Maria untuk menarik pelanggan.
Kendati demikian, PBNU mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat keamanan. Tujuannya untuk meminimalisasi konflik di masyarakat dan menjaga marwah NU atas ajaran moderatnya.
“Kita mengimbau masyarakat agar tenang dan mempercayakan penyelesaian hukum kepada aparat kepolisian, kita yakin mereka akan bekerja secara profesional dan transparan,” kata Gus Fahrur, demikian ia disapa, saat dihubungi NU Online, Senin (27/6/22).
Sebagai ormas Islam moderat, terang Gus Fahrur, NU harus memberikan contoh kepada yang lain untuk tertib hukum dan tidak boleh mengambil alih wewenang aparat keamanan negara. Sesuai aturan undang-undang ormas.
“Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kita harus percaya dan menghormati penyelesaian hukum oleh aparat kepolisian republik Indonesia,” terang dia.
Lebih lanjut, Gus Fahrur juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian mengusut perkara kasus promo minuman gratis bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings Indonesia.
“Ya, kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menangani kasus ini,” ucap dia.
Baca Juga
Khutbah Jumat: Bahaya Miras
Baginya, kerja kepolisian dalam menangani kasus ini patut diacungi jempol. Sebab promo Holywings tersebut sudah tendensius dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka. Keenam orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya tentang penodaan agama.
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Jumat (24/6) kemarin.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
3
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
4
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
5
Kader Ansor Tawarkan Ilmu Mantiq untuk Menyaring Informasi AI dalam Mu'tamad 2026 di Lirboyo
6
Pemuda Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Walhi Ingatkan Kewajiban Lindungi Rakyat
Terkini
Lihat Semua