Nasional

Tiga Pimpinan BGN Ditahan, ICW: Aparat Harus Telusuri Penyimpangan Lain dalam Proyek MBG

NU Online  ·  Kamis, 4 Juni 2026 | 13:30 WIB

Tiga Pimpinan BGN Ditahan, ICW: Aparat Harus Telusuri Penyimpangan Lain dalam Proyek MBG

Kepala BGN, Dadan Hindayana (mengenakan rompi kuning) keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Jakarta, NU Online

Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Nisa Rizkiah Zonzoa, menyoroti penangkapan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Rabu (3/6/2026) lalu.


Nisa menegaskan, pemeriksaan dan aturan hukum lainnya tidak boleh berhenti hanya pada dugaan tindak pidana yang tengah diusut atas persoalan ketiga pimpinan BGN tersebut. Ia melihat bahwa perlu diselidiki potensi penyimpangan lain termasuk konflik kepentingan dalam penunjukan mitra dan pengadaan barang dan jasa.

 

"Aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam proyek MBG," katanya kepada NU Online pada Kamis (4/6/2026).


Sementara itu, Nisa menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran proyek MBG dan tidak berhenti hanya pada Mantan Kepala BGN maupun Wakil Kepala BGN.

 

"Aparat penegak hukum harus menelusuri para pihak yang patut diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran proyek MBG," katanya.


Menurutnya, pencopotan dan penahanan tiga pimpinan BGN merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Ia juga menginginkan agar aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek MBG. 

 

"Selain itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan independen," tegasnya.

 

Ia juga meminta pemerintah membuka seluruh dokumen, kontrak, dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek MBG kepada publik.


"Dokumen tersebut penting untuk dibuka untuk pengawasan publik dan memastikan tidak ada penyimpangan lainnya," jelasnya.


Penahanan Tiga Pimpinan BGN Oleh Kejagung

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) malam.


Dadan terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dan kaus berwarna hitam. Ia tampak diborgol serta dikawal petugas saat digiring menuju kendaraan tahanan.


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pencopotan Dadan terkait dugaan praktik jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis alias MBG dalam proses audit di lingkup internal.  


"Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari, sekali lagi kami sampaikan, bagian dari monitoring dan evaluasi terus-menerus yang kami lakukan,” ucap Prasetyo, Rabu (3/6/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang