Tokoh Agama Jangan Ikut Sembahyangi Jenazah Koruptor
NU Online · Jumat, 23 November 2012 | 06:02 WIB
Jakarta, NU Online
Untuk mengambil peran dalam pemberantasan korupsi, tokoh agama diharapkan tidak menghadiri sembahyang jenazah mereka yang terbukti korupsi. Tokoh agama perlu mengambil tindakan tersebut sebagai upaya strategis di tengah masyarakat.<>
Hal ini dikemukakan oleh KH. Malik Madani, Katib Aam PBNU dalam diskusi terbuka dengan tajuk ‘Meneguhkan Gerakan Agama Antikorupsi’ yang diselenggarakan Lakpesdam NU di gedung PBNU, Kamis (22/11) petang.
“Putusan NU mengatakan demikian. Jadi sembahyang jenazah koruptor cukup dilakukan kalangan orang awam saja,” kata Katib Aam di hadapan sedikitnya empat puluh orang peserta diskusi yang juga dihadiri oleh penasihat KPK, tokoh agama Katolik dan Konghucu.
Menurut Kiai Malik, para tokoh agama bukan hanya menggemakan suara moral antikorupsi. Mereka juga bisa mengambil peran konkret dalam mengatasi persoalan korupsi. Para tokoh agama, kiai, pendeta, biksu, bisa antara lain memboikot pengurusan jenazah koruptor.
Kiai Malik menambahkan, putusan NU itu tidak berarti melarang masyarakat untuk menyembahyangkan jenazah koruptor. Karena, pengurusan jenazah itu wajib kifayah mulai dari pemandian, pengafanan, penyembahyangan, dan penguburan. Hanya saja, wajib kifayah itu menjadi gugur saat diwakili oleh segelintir masyarakat.
“Putusan NU itu berlaku bagi kalangan kiai saja. Untuk umat Islam yang bukan kiai atau tokoh agama, tetap berkewajiban untuk mengurusi jenazah koruptor,” imbuhnya.
Putusan NU itu bernilai strategis karena kiai, ulama, dan tokoh agama merupakan barisan terdepan dalam kehidupan keberagamaan di tengah masyarakat. Cara-cara konkret tokoh agama seperti itu tidak bisa dianggap sepele. Tindakan itu cukup menggentarkan mereka yang berniat korupsi mengingat masyarakat Indonesia masih terbilang religius yang menggantungkan upacara-upacara keagamaan kepada tokoh agama, tegasnya.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis : Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua