Trump Tuai Kecaman Imbas Penangkapan Mahmoud Khalil, Aktivis Pro Palestina
Selasa, 11 Maret 2025 | 20:00 WIB

Demonstrasi menuntut pembebeasan Mahmoud Khalil di Manhattan, Amerika Serikat. (Foto: Instagram Newyork City Chapter of The Palestinian Youth Movement/@nycpym)
Afrilia Tristara
Kontributor
Jakarta, NU Online
Presiden Amerika Serikat Donald J Trump menuai kecaman usai melakukan penangkapan terhadap Mahmoud Khalil, mahasiswa Columbia University asal Aljazair yang merupakan aktivis pro-Palestina.
Dalam akun Instagram resmi whitehouse dan potus tertulis keterangan "ICE (Immigration and Customs Enforcement) dengan bangga menangkap dan menahan Mahmoud Khalil, seorang mahasiswa Pro-Hamas Asing Radikal di Kampus Columbia University. Ini adalah penangkapan pertama dari banyaknya (penangkapan) orang yang akan datang."
Unggahan pada Senin (10/11/2025) ini disertai dengan foto Mahmoud Khalil berlatar belakang oranye serta tangkapan layar keterangan tertulis Trump.
Penahanan Khalil dilatarbelakangi oleh kegiatannya sebagai seorang aktivis yang kerap menyuarakan isu pro-Palestina. Trump menilai Khalil merupakan simpatisan Hamas dari sepak terjangnya tersebut.
Aksi terbaru Khalil, mengutip Dropsite News pada hari Rabu, Khalil merupakan salah satu pengunjuk rasa yang melakukan aksi duduk di Perpustakaan Milstein di Barnard College, Universitas Columbia. Aksi ini untuk memprotes pengusiran tiga mahasiswa Barnard baru-baru ini karena aktivisme pro-Palestina. Petugas Departemen Kepolisian New York kemudian menangkap sembilan orang dari protes yang sama—penangkapan ketiga demonstran pro-Palestina di kampus-kampus Columbia tahun lalu.
Akibat dari penangkapan ini, Khalil terancam dideportasi dan pencabutan green card (izin tinggal) di Amerika.
Kebijakan kontroversial Trump ini menuai berbagai respons publik yang sebagian besar mengecam tindakan tersebut. Gelombang protes dan demonstrasi pun mengemuka di berbagai kota di Amerika, seperti Newyork hingga Chicago. Mereka menuntut pembebasan Mahmoud Khalil.
Organisasi kebebasan sipil dan para akademisi telah menyuarakan kekhawatiran atas penahanan Khalil. Mereka menyebut hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak kebebasan berbicara di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
"Secara kasat mata, pembenaran moralnya adalah untuk memerangi anti-Semitisme, yang selalu merupakan tujuan mulia," kata Nader Hashemi, seorang profesor politik Timur Tengah dan Islam di Universitas Georgetown, dikutip Al Jazeera.
Hashemi menyebut penahanan Khalil merupakan kedok untuk membungkam pandangan pro-Palestina di Amerika Serikat.
"Secara objektif, yang sebenarnya terjadi adalah upaya untuk membungkam semua ekspresi publik yang mendukung hak asasi manusia Palestina untuk menenangkan pendukung sayap kanan Israel di dalam Partai Republik," ujarnya.
Kabar terkini menyebut Hakim Furman dari Distrik Selatan New York memerintahkan agar Khalil tidak dideportasi. Dalam laporannya, Jonathan Allen dan Luc Cohen dari Reuters menyebut Hakim Jesse Furman menahan deportasi Mahmoud Khalil. "Kecuali dan sampai Pengadilan memerintahkan sebaliknya," demikian dikutip Reuters.
Terpopuler
1
Kemenhub Sediakan Mudik Gratis via Jalur Darat dan Laut, Berangkat 26-28 Maret 2025
2
Presiden Prabowo Tanda Tangani PP Nomor 11 2025 tentang Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN
3
Masih Dibuka, 10 Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025
4
Penangkapan KH Zainal Musthafa, Ansor Ciamis, dan Hak Interpelasi Oto Iskandar di Nata
5
Kultum Ramadhan: Cara Beribadah Tanpa Riya’, Menjaga Keikhlasan dalam Setiap Amalan
6
Nyai Sinta Nuriyah Jadi Ibu Negara Pertama RI yang Konsisten Bahas Kesetaraan Gender, Ini Alasannya
Terkini
Lihat Semua