"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen menjadi 8,51 persen, sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar.
Menurut Dinar, tak hanya buruh yang keberatan dengan angka tersebut, asosiasi juga meminta kementerian untuk menurunkan angka 8,51 persen itu.
Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar angkanya sekitar 5-6 persen saja, sementara buruh minta 10-15 persen. Jadi 8,51 persen ini sudah jalan tengah," katanya.
Keinginan buruh agar UMP naik sekitar 10-15 persen, menurut Dinar angka itu tidak berdasar. Dia mengatakan sampai saat ini buruh tidak pernah memberikan dasar dari survei tersebut. Sementara angka yang ditetapkan pemerintah telah berdasarkan survei.
Mengenai permintaan buruh untuk mencabut PP 78/2015, Dinar mengatakan kementerian telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi peraturan tersebut.
Saat ini pihaknya tengah melakukan dialog dengan berbagai pihak sepeeti pihak pekerja dan pengusaha untuk memberikan masukan atas perbaikian PP 78/2015 tersebut.
"Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," kata dia.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua