Oleh Muhammad Aras Prabowo
Radikalisme dan terorisme adalah sebuah permasalahan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, hal tersebut bisa mengancam kedaulatan negara. Apa lagi radikalisme yang telah berkamuflase menjadi kelompok terorisme. Betul, bahwa tidak semua radikalisme adalah terorisme, namun awal dari terorisme adalah radikalisme.
Seperti yang diketahui bahwa aksi terorisme adalah perilaku melanggar undang-undang, oleh sebab itu terorisme adalah kelompok terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Beberapa tahun terakhir kelompok yang merasa dirinya paling benar ini kadang mengusik ketentraman masyarakat Indonesia. Aksi terornya menimbulkan kepanikan, bahkan tidak jarang menimbulkan korban jiwa.
Aksinya yang brutal membuat terorisme manjadi kejahatan luar biasa yang harus diperangi oleh setiap elemen di dalam masyarakat. Peran aktif masyarakat akan mempersempit perkembangan kelompok tersebut. Keikutsertaan masyarakat dalam menghambat kelompok terorisme akan banyak membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan radikal-terorisme di setiap wilayah.
Berdasarkan data dari riset terhadap 110 pelaku tindak pidana terorisme Research on Motivation and Root Causes of Terorism yang dilaksanakan oleh The Indonesian Research Team tahun 2012; Kementerian Luar Negeri, INSEP, dan Densus 88 menunjukkan profil pelaku aksi terorisme menurut usia sebagai berikut : di bawah 21 tahun 11,8%, 21 sampai dengan 30 tahun 47,3%, 31 sampai dengan 40 tahun 29,1% dan 40 tahu ke atas 11,8%. Data tersebut menunjukkan bahwa usia 21 sampai dengan 30 tahun yang mendominasi pelaku aksi terorisme. Berdasarkan usianya, pelaku ini banyak dari kalangan pemuda dan usia produktif dan sebagian dari mereka pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Disinyalir bahwa perguruan tinggi tidak lupuk dari virus radikalisme, termasuk organisasi yang akhir-akhir ini masih hangat dan menjadi pembicaraan atas pembubarannya dikarenakan menentang Pancasila serta ingin mengganti sistem pemerintahan menjadi khilafah.
Melihat fenomena tersebut, pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) begitu massif menggalang peran dan pelibatan masyarakat dalam pencegahan radikal-terorisme. Salah satu program BNPT adalah pelibatan mahasiswa dalam menghambat perkembangan radikalisme dan terorisme di perguruan tinggi. Program ini diharapkan dapat memberikan kesadaran dan pengetahuan mahasiswa mengenai radikalisme dan terorisme. Pada akhirnya peran aktif mahasiswa di dalam kampus sangat dibutuhkan untuk menghambat dan mempersempit perkembangan kelompok tersebut.
Mahasiwa sebagai kelompok intelektual kampus dengan jiwa nasionalisme bisa membantu peran pemerintah dalam melakukan pencegahan radikalisme di perguruan tinggi. Selain sikap nasionalisme, sikap toleransi menjadi salah satu sikap yang harus terus dijaga dan dihidupkan dalam setiap diskusi-diskusi dalam kampus. Beberapa organisasi kemahasiswan dalam kampus juga diharapkan perannya dalam malakukan pencegahan dan menghambat paham radikal dan intoleransi di dalam kampus.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) adalah salah satu organisasi kemahasiwaan yang sangat diharapkan untuk mengemban peran tersebut. Mencegah radikalisme, terorisme dan kelompok-kelompok ekstrim yang berniat menggantikan Pancasila sebagai dasar negara adalah asas dan tertuang dalam tujuan PMII yaitu komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Tidak hanya itu, dalam asas PMII sangat jelas bahwa PMII berasaskan Pancasila. Oleh karenanya, PMII harus menjadi garda terdepan di perguruan tinggi dalam menghambat perkembangan radikalisme dan terorisme.
PMII harus menguatkan Ahlussunnah wal Jamaah sebagai ideologi untuk mengemban peran tersebut. Tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits). I'tidal atau tegak lurus. Tasamuh atau toleransi, yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama.
Pemahaman kader PMII mengenai konsep Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) menjadi sangat penting, sebab ini dilakukan demi merajut ukhuwah kelompok Ahlussunnah, memantapkan dan meluruskan pemahaman, memadamkan fitnah, serta membentengi diri dari akidah di luar Ahlussunnah wal Jama’ah, termasuk dari kelompok radikalisme dan terorisme.
Kederisasi tanpa penguatan ideologi yang matang, PMII hanya akan menciptakan kader prematur tanpa peran. Bukan tidak mungkin, jika kader PMII juga terjangkit virus radikalisme dan terorisme. Saat ini bukan hanya kuantitas yang dibutuhkan dalam setiap kaderisasi PMII, tetapi kualitas adalah hal yang harus di kedepankan. Apa lagi PMII telah terkontaminasi dengan politik praktis, maka peran tersebut akan menjadi mustahil untuk diembannya. Mereka hanya sibuk mengurusi politisi dan pemenangan partai dan calon kepala daerah.
Fenomena tersebut diharapkan dapat menyadarkan PMII untuk kembali ke kampus dan mengemban perannya dalam membumikan aswaja, tidak memberikan ruang bagi paham radikal di kampus. Masjid kampus harus diambil alih dan diisi dengan paham moderat yang telah lama dikembangkan dan diajarkan oleh para ulama di Nahdatul Ulama (NU). Tabayyun kepada para ulama NU setempat di seluruh wilayah harus ditingkatkan oleh PMII, bukan justru menghadap kepada para politikus yang meracuni dengan pemikiran politik praktis.
Penulis adalah kader PMII Makassar (PMII RE UMI Makassar)