Kemaslahatan Itsbat Rukyatul Hilal via Online di Tengah Covid-19
Senin, 4 Mei 2020 | 12:15 WIB
Terobosan baru ini terjadi karena pembatasan sosial akibat Covid-19, terutama di DKI Jakarta, yang membuat rukyatul hilal juga dibatasi.
Rakhmad Zailani Kiki
Kolomnis
Kegiatan rukyatul hilal untuk penetapan 1 Ramadhan 1441H dilaksanakan pada banyak tempat di Indonesia pada Kamis sore, 23 April 2020. Kegiatan ini menyisakan sebuah peristiwa, terobosan baru dalam itsbat atau penetapan rukyatul hilal.
Terobosan baru ini terjadi karena adanya Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah virus corona Covid-19, terutama di DKI Jakarta, yang membuat pelaksanaan rukyatul hilal juga dibatasi. Bahkan beberapa tempat rukyatul hilal di Jakarta, karena PSBB, tidak melaksanakannya. Namun tidak untuk Pulau Karya, Kabupaten Kepulauan Seribu DKI Jakarta yang tetap melakukan rukyatul hilal untuk penetapan 1 Ramadhan 1441H.
Hal ini tidak terlepas dari koordinasi yang dilakukan oleh Jakarta Islamic Centre, Kementerian Agama Pusat, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu, Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, dan Pengadilan Agama Jakarta Utara serta Lembaga Falakiyah PBNU. Koordinasi ini dilakukan agar mekanisme rukyatul hilal di Pulau Karya dapat terlaksana semua dengan baik.
Mekanisme rukyatul hilal terdiri atas persiapan, pelaksanaan, pengistbatan, dan pelaporan. Pada tahap persiapan, selain menyiapkan hasil hisab, peralatan dan perlengkapan rukyatul hilal, yang dilakukan adalah membentuk tim rukyatul hilal. Karena PSBB, Tim Falakiyah Jakarta Islamic Centre tidak dapat berangkat ke Pulau Karya untuk melakukan aktivitas rukyatul hilal. Maka, tim baru dibentuk oleh Jakarta Islamic Centre dan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu yang disebut dengan Tim Falakiyah Pulau Pramuka.
Tim ini dibentuk karena dalam masa PSBB orang-orang di Pulau Pramuka masih dapat berkunjung dan melakukan aktivitas di Pulau Karya yang berada di hadapannya walau tetap memakai masker dan menjaga jarak.
Tim Falakiyah Pulau Pramuka ini terdiri atas orang-orang yang tinggal di Pulau Pramuka yang memang selama bertahun-tahun telah dididik dan dilatih oleh Jakarta Islamic Centre dan Kementerian Agama RI dengan ilmu falakiyah serta telah berkali-kali melaksanakan tugas rukyatul hilal di Pulau Karya.
Tim falakiyah ini dipimpin oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Seribu H Abdul Hakim yang juga bertugas sebagai koordinator rukyatul hilal di POB Pulau Karya, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Di dalam tim falakiyah ini juga ada ahli hsab, yaitu KH Harijanto dari Komunitas Falakiyah dan Sains Jakarta Islamic Centre (JIC) dan hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara Agus Abdulah yang dilibatkan secara online.
Keterlibatan hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara secara online inilah yang menjadi persoalan karena belum pernah terjadi selama ini dan belum ada aturannya. Menurut Kasi Pengelolaan Hisab Rukyat Kementerian Agama Pusat Ismail Fahmi, hal ini baru terjadi pertama kali di Indonesia karena tugas hakim dalam rukyatul hilal menjadi syarat untuk itsbat atau penetapan hasil rukyatul hilal.
Sesuai Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama berwenang memberikan itsbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
Penjelasan Pasal Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1949 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka penetapan Menteri Agama yang dikeluarkan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawwal.
Pengadilan Agama juga dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Dasar hukum lainnya adalah Berdasarkan Penetapan Nomor : KMA1095/X/2006 : Menetapkan, pertama: Memberi izin sidang itsbat kesaksian rukyat hilal dengan hakim tunggal kepada Mahkamah Syar'iyyah sewilayah hukum Provinsi NAD dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
Adapun sidang itsbat rukyat hilaI, menurut Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan H Busra di dalam makalahnya yang berjudul Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Istbat Rukyatul Hilal, dilakukan di tempat rukyatul hilal dengan cepat, sederhana, dan menyesuaikan dengan kondisi setempat.
Masalah timbul ketika hakim pengadilan agama Jakarta Utara tidak dapat berangkat melintasi lautan dari daratan Jakarta untuk melaksanakan tugasnya di Pulau Karya karena pemberlakukan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Padahal sudah ada surat permohonan dari Jakarta Islamic Centre (JIC) atas arahan dan persetujuan Kementerian Agama Pusat untuk itsbat kesaksian rukyat hilal kepada pengadilan agama Jakarta Utara sehingga hakim harus melaksanakan tugasnya.
JIC menyarankan Kementerian Agama Pusat dapat meminta Pengadilan Agama Jakarta Utara melakukan sidang itsbat rukyatul hilal secara online karena kondisi yang tidak normal tanpa harus dilaksanakan di Pulau Karya secara langsung seperti pedoman yang selama ini berlaku. Namun, kewenangan dapat atau tidaknya melakukan sidang itbsat secara online tetap berada di Mahkamah Agung atau atas kewenangan yang diberikan kepada pengadilan agama setempat.
Pengadilan agama Jakarta Utara akhirnya membuat terobosan baru, pedoman dan tata cara baru yang belum pernah ada selama ini di Indonesia, dengan kebolehan melakukan sidang itsbat rukyatul hilal secara online berdasarkan pertimbangan utamanya karena kedaruratan dan kemashlahatan. Hakim pengadilan agama Jakarta Utara pun mengikuti kegiatan rukyatul hilal untuk penetapan 1 Syawwal 1441 H di Pulau Karya secara online melalui aplikasi zoom meeting walau hilal tidak terlihat.
Apa yang dilakukan oleh pengadilan agama Jakarta Utara ini menjadi pedoman dan tata cara baru yang dapat dibuatkan aturannya yang jelas oleh Mahkamah Agung karena rukyatul hilal untuk penetapan 1 Syawwal 1441 H akan terjadi dengan kemungkinan masih dalam masa PSBB dan dalam situasi dan kondisi yang sama seperti saat penetapan 1 Ramadhan 1441 H. padahal sidang itsbat rukyatul hilal harus tetap dilakukan yang hasilnya menjadi alat bukti dan bahan pertimbangan dalam sidang itsbat Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah.
Penulis adalah tim falakiyah Jakarta Islamic Centre (JIC), kepala divisi pengkajian dan pendidikan JIC.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua