Pustaka

Kitab Karangan Mufti Batavia Sayyid Usman bin Yahya

Rabu, 3 Mei 2017 | 14:30 WIB

Ini adalah kitab “Manhajul Istiqâmah fîd Dîn bis Salâmah” atau dalam bahasa Melayunya bernama “Perjalanan yang Betul dalam Memegang Agama Islam” karangan ulama besar Nusantara dari Betawi yang juga mufti besar Batavia (kini Jakarta) dan mahaguru ulama-ulama Betawi pada zamannya, yaitu Sayyid Usman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya (dikenal dengan Sayyid Usman Batavia, 1822-1913 M).

Kitab “Manhajul Istiqâmah” ditulis dalam bahasa Melayu dialek Betawi (Batavia) beraksara Arab (Jawi). Kitab ini berisi kajian tentang tuntunan menjalankan agama Islam dengan lempang sebagaimana yang diwariskan oleh Nabi Muhammad, para sahabat, tabi’in, dan ulama-ulama terdahulu, jalan yang murni dan selamat dari bid’ah-bid’ah dan berbagai macam penyimpangan, yang pada masa itu kerap terjadi dalam praktik keberislaman Muslim Nusantara. Dalam kata pengantarnya, Sayyid Usman Batavia menulis;

مك اينله فرجالنن سكلين علماء دان أولياء دان صالحين دري زمن دهولو هغكا زمن سكارغ يغ مريكئت سكلين مغيكوة فرجالنن رسول الله صلى الله عليه وسلم دان صحابتن

(Maka inilah perjalanan sekalian ulama dan auliya dan solihin [orang-orang salih] dari zaman dahulu hingga zaman sekarang, mereka itu sekalian mengikut perjalanan Rasulullah SAW dan sahabatnya).

Sayyid Usman kemudian mengungkapkan latar belakang penulisan kitab ini. Dikatakannya, bahwa ada tiga buah sebab utama yang mendorongnya untuk menuliskan buah pemikirannya terkait “bagaimana berislam dengan selamat”. Ketiga sebab itu adalah, pertama, posisi Sayyid Usman sebagai mufti Batavia yang berkewajiban untuk selalu memberikan tuntunan kepada umat Muslim tentang bagaimana cara beragama Islam yang benar dan lempang. Kedua, karena kewajiban seorang ulama untuk menyebarkan ilmu pengetahuan sebagai bentuk cinta dan kasih saying kepada umat Islam. Ketiga, karena tanggung jawab moralnya untuk menjaga umat Muslim agar selamat dunia dan akhirat.

Sayyid Usman menulis;

أدفون سببث مك كامي ممبواة اين كتاب، مك أداله ايت دري تيكا فركارا يغ ترسبوة دباوه اين. فرتام كران ميتاكن كواجبن أتس سؤفما كامي بهوا ميتاكن كبنران دفركارا اكام بكي يغ سوكا منريما كيتأنن. كدوا كران نية ميمفيكن فغاسي كبجيكن علم دان ميمفيكن نعمة فريغاتن كفدا سكلين سودرا اسلام. كتيكا منسلامتكن مريكئت درفدا سكل كجهاتن دنيا آخرة دغن فغهارفن كامي.

(Adapun sebabnya maka kami membuat ini kitab, maka adalah itu dari tiga perkara yang tersebut di bawah in. Pertama kerana menyatakan kewajiban atas seumpama kami bahwa menyatakan kebenaran daripada agama bagi yang suka menerima kenyataannya. Kedua kerana niat menyampaikan pengasi kebajikan ilmu dan menyampaikan nikmat peringatan kepada sekalian saudara Islam. Ketiga menselamatkan mereka itu daripada segala kejahatan dunia akhirat dengan pengharapan kami).

Dalam kolofon, didapati keterangan jika kitab ini diselesaikan di kampung Petamburan, Batavia, pada 5 Dzul Qa’dah tahun 1307 Hijri (bertepatan dengan 22 Juli 1890 Masehi). Kitab ini kemudian dicetak oleh percetakan milik Sayyid Usman sendiri, dan pada gilirannya mendapatkan apresiasi dari otoritas pemerintahan kolonial Belanda di Batavia.

Saya sendiri mendapatkan naskah kitab ini versi cetakan yang dikeluarkan oleh Pesantren al-Thahiriyyah, yang beralamat di Jalan Melayu Besar nomor 68, Tebet, Jakarta Selatan (tanpa tahun cetak). Beberapa hari yang lalu, seorang mahasiswa saya di program Islam Nusantara pada Pascasarjana STAINU (kini UNUSIA) Jakarta, yaitu al-Fadhil Lamtoro Arianto, memberikan saya hadiah naskah kitab ini dan Sembilan naskah kitab karangan Sayyid Usman Batavia lainnya.

Dalam versi cetakan al-Thahiriyyah, tebal keseluruhan kitab ini mencapai 64 halaman. Dalam 64 halaman itu, kitab ini terbagi ke dalam 9 (sembilan) pasal besar, yang mana masing-masing pasal memiliki sub-pasal kajian. Pasal yang pertama mengkaji “perintah Allah kepada setiap Muslim”. Pasal kedua mengkaji “perintah Rasulullah pada ummatnya”. Pasal ketiga mengkaji “keharusan mengikuti jejak langkah Rasulullah”. Pasal kelima mengkaji tentang “definisi bid’ah dan macam-macam hukumnya”. Pasal keenam mengkaji “pangkal dan bibit segala bid’ah”. Pasal ketujuh mengkaji “delapan hal yang menjadi pembeda antara bid’ah dan lainnya”. Pasal kedelapan mengkaji “berbagai macam bid’ah yang terdapat dalam ritual keberislaman Muslim Nusantara”. Dan pasal kesembilan mengkaji tentang “al-kulliyyât al-khamsah” atau lima perkara yang wajib pada syara’.

Termasuk yang disorot dan dikritisi oleh Sayyid Usman dalam kitab ini adalah fenomena sebagian Muslim Nusantara yang menjalankan segala laku tarekat tanpa faham dan “khatam” terlebih dahulu pemahaman keilmuan mereka akan ilmu syari’at (fiqih). Akibat dari hal ini, kerap didapati beberapa penyimpangan dalam praktik keberislaman (halaman 44-45).

Yang menarik di sini adalah sikap dan pandangan Sayyid Usman yang menentang gerakan revolusi petani di Cilegon, Banten, yang terjadi pada tahun 1888 M, yang melawan kebijakan kolonial Belanda. Gerakan tersebut dipimpin oleh seorang ulama kharismatik Banten yang juga seorang ulama tarekat naqsyabandiyyah, yaitu Syaikh Abdul Karim al-Bantani dan Syaikh Arsyad Thawil al-Bantani. Sayyid Usman menulis pada halaman 22 kitab ini;

بهوا فربواتن بيكين روسوه بكري سبكيمان يغتله جادي دجيلكون بنتن دان يغ دهولو دبكاسي سكلين ايت باطل بوكنن جهاد سبب تياد شرط2ن ملاهن فربواتن بكيتوروفا ملغكر أكام دعن منجاتوهكن ببراف بايق ضرورة فد أورغ2

(Bahwa perbuatan bikin rusuh negeri sebagaimana yang telah jadi di Cilegon Banten dan yang dahulu di Bekasi sekalian itu batil bukannya jihad sebab tiada syarat-syaratnya malahan perbuatan begitu rupa melanggar agama dengan menjatuhkan beberapa banyak darurat pada orang-orang). (Ahmad Ginanjar Sya'ban)