Warta

Dana Asing untuk Pemilu Bisa saja ke Perorangan

Jumat, 1 Juni 2007 | 05:49 WIB

Jakarta, NU Online
Mantan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rozy Munir menyatakan, sulit untuk membuktikan dugaan adanya aliran dana asing saat Pemilu Presiden 2004 lalu di rekening tim sukses. Namun, katanya, dana tersebut bisa saja masuk melalui rekening perorangan.

“Dari klarifikasi yang ada, tidak ada yang masuk rekening tim sukses. Mungkin saja masuk ke perorangan,” ujar Rozy yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada wartawan di Kantor PBNU, Jalan Kramt Raya, Jakarta, beberapa waktu lalu.

<>

Mantan Menteri BUMN di era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mengungkapkan, dalam pemilu lalu, Panwaslu banyak menemukan nama-nama fiktif. Ada daftar sumbangan dari perusahaan, tapi tidak jelas nama perusahaannya. “Ada yang pakai nama Hamba Allah, ada juga yang pakai nama orang yang dia sebenarnya tidak mungkin mempunyai uang ratusan juta, dan sebagainya,” terangnya.

Menurutnya, Panwaslu kesulitan melakukan penelusuran terhadap aliran dana tersebut. “Uang itu kan tidak bunyi. Kalau uang itu tidak lewat rekening bank, bagaimana membuktikannya. Kecuali orang itu ngaku,” tukasnya.

Sementara itu, menanggapi kasus aliran dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang digunakan kampanye pada Pemilu, ia menegaskan, hal tersebut jelas melanggar hukum.

“Dana DKP untuk pemilu memang hukumnya haram. Menurut undang-undang tidak boleh pemerintah atau BUMN memberikan dana, sekecil apapun,” tegas Rozy yang juga dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Menurutnya, dana kampaanye memang boleh diterima dari perorangan, tapi jumlahnya dibatasi sampai Rp100 juta saja. Sedangkan untuk perusahaan dibatasi tidak lebih dari Rp 750 juta saja.

Mengenai kasus DKP yang menjadi ‘bola panas’, ia mempertanyakan mengapa kasus tersebut baru dibuka saat ini. Meski demikian, dia setuju kasus tersebut dituntaskan. “Ya mustinya ditelusuri siapa yang salah itu,” pungkasnya. (rif)