Warta

Dana BI yang Mengalir ke Kejagung juga Harus Diselidiki

Sabtu, 16 Februari 2008 | 01:10 WIB

Yogyakarta, NU Online
Dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dari Bank Indonesia (BI) yang juga diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) harus diselidiki. Jaksa Agung Hendarman Supanji harus berani melakukan penyelidikan pada sejumlah pejabat di lembaga yang ia pimpin.

Demikian dikatakan Akriman Hadi SH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor DI Yogyakarta, pada diskusi bertajuk “Konspirasi Korupsi BI” di Kantor GMNU, Yogyakarta, Jumat (15/2) kemarin.<>

Akriman menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja lebih keras untuk mengejar siapa pun yang terlibat kasus tersebut. “Ini adalah ‘jihad akbar’ KPK untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi yang selalu dijanjikan,” tegasnya seperti ditulis Kontributor NU Online di Yogyakarta, Agus Suprianto.

Terkait dana haram yang juga diduga mengalir ke sejumlah anggota parlemen, Noor Cahyadi SH, meminta Badan Kehormatan (BK) DPR RI segera mengambil langkah konkret untuk memeriksa beberapa nama yang disebut-sebut turut menikmati.

“BK harus bisa menegakkan kehormatan wakil rakyat dengan memberikan sanksi berat kepada sejumlah nama anggota dewan yang terbukti terlibat,” ujar pengacara lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, itu.
 
Sejumlah pejabat di institusi Kejagung, belakangan disebut-sebut juga menerima dana YPPI sebesar Rp 13,5 miliar.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, di Kantor KPK, Kamis (14/2), mengatakan, dugaan itu berdasar surat Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong pada 4 Juli 2003 kepada dua Dewan Pengawas YPPI, Aulia Pohan dan Maman H Somantri.

Dalam surat tersebut, Oey yang mengatasnamakan Iwan Prawiranata, meminta dana sebesar Rp 13,5 miliar untuk keperluan diseminasi BLBI kepada stakeholder di Kejagung dan menangkal isu-isu negatif mengenai BI.

Selain itu, dana itu juga digunakan untuk mengembangkan isu-isu positif mengenai BI. Menurut Adnan, dokumen tersebut menunjukkan bagaimana posisi Kejagung dalam penanganan BLBI yang menyeret sejumlah petinggi BI. (rif)