Jakarta, NU Online
Mantan Presiden RI KH Abdurrahman Wahid menganjurkan pembelian kembali atau buyback saham Telkomsel dan Indosat yang kini dimiliki oleh Temasek Holding Singapura melalui anak perusahaannya STT Media dan Singtel.
“Industri telekomunikasi digolongkan dalam usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, mempengaruhi kalau tidak ikut menentukan kelangsungan hidup Republik Indonesia tercinta ini,” tuturnya dalam konferensi press di Gedung PBNU, Selasa.
<>Dikatakan oleh Gus Dur bahwa perlindungan terhadap industri telekomunikasi untuk kepentingan nasional juga dilakukan oleh Amerika Serikat dan China, dua negera yang sangat liberal dalam mengundang investasi asing.
Dijelaskan oleh mantan ketua umum PBNU ini bahwa semasa ia menjadi presiden, sudah ada usaha fihak asing yang menanamkan modalnya di Telkomsel, namun ia mengarahkan Menteri BUMN yang waktu itu dipegang HM Rozy Munir untuk memberi kesempatan kepada perusahaan nasional.
“Saya berkeyakinan ada pengusaha Indonesia yang mau dan mampu serta bersama-sama pemerintah Indonesia membeli kembali saham Telkomsel dari Indonesia secara wajar, tanpa merugikan fihak lain. Saya yakin masih ada warga negera Indoensia yang mampu dan mau menjaga harkat dan kedaulatan RI tercinta,” imbuhnya.
Sementara itu Dirut Setdco Group Setiawan Djody menuturkan bahwa ia siap untuk membeli kembali Telkomsel sebesar 35 persen dengan nilai 1.6 Milyar Dolar AS. Ini sudah jauh lebih tinggi daripada uang yang dikeluarkan oleh Singtel sebanyak 1 Milyar 30 Juta.
Dalam upaya mendukung pembelian kembali sector telekomunikasi oleh perusahaan nasional ini, Gus Dur meminta agar Singapura tidak rewel. “Kalau rewel, kita tutup saja pulau Bintan, pasti mereka kelabakan,” tandasnya.
Upaya untuk mendukung kembalinya asset nasional ini juga dilakukan oleh ketua PBNU HM Rozy Munir yang juga mantan Menteri BUMN karena hal ini menyangkut kehidupan rakyat banyak.
Kepemilikan Temasek Holding melalui Singtel yang memiliki 35% saham Telkomsel dan melalui STT Media yang mempunya 41. 94% saham Indosat telah mendominasi pasar Indonesia karena jika digabungkan menguasai hampir 80 persen pasar telekomunikasi selular di Indonesia. Ini diindikasi telah melanggar praktek monopoli yang dilarang dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (mkf)
Terpopuler
1
8 Amalan Sunnah yang Dianjurkan pada Hari Raya Idul Fitri
2
Niat Puasa Syawal Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
3
Niat Puasa Qadha bagi yang Batal atau Meninggalkannya di Bulan Ramadhan
4
Hukum Dahulukan Puasa Syawal Ketimbang Qadha Puasa Ramadhan
5
Meninjau Posko Mudik Banser di Bantul Yogyakarta, Ini Fasilitas dan Layanan untuk Pemudik
6
573 Posko Mudik Banser Siaga 24 Jam Amankan Perjalanan Pemudik ke Kampung Halaman
Terkini
Lihat Semua