Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj, hadir dan menjadi saksi ahli pada sidang kasus mantan ‘rasul’ dan pemimpin aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Ahmad Mussadeq, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/3).
Kang Said—begitu panggilan akrabnya—merupakan salah satu tokoh yang membantu proses pertobatan Mussadeq di Polda Metro Jaya, 9 November 2007 silam. Keterangannya dalam sidang itu memberatkan terdakwa Mussadeq.<>
Namun, katanya, pertobatan yang dilakukan terdakwa perlu mendapatkan pertimbangan khusus bagi pengadilan. “Orang yang sudah menyatakan pertobatan itu, sebesar apapun dosanya, Allah membuka pintu tobat," tandasnya.
Saat Ketua Majelis Hakim Fahrul Rabain bertanya tentang apakah seseorang bisa mengaku mendapatkan wahyu dan menjadi nabi, Kang Said menjawab: "Tidak bisa. Karena wahyu dan nabi itu tidak bisa semata-mata dinyatakan seseorang dengan kata-kata, ‘saya mendapat wahyu’."
Ia menjelaskan, dalam Islam, tidak ada nabi setelah Muhammad atau wahyu setelah Al-Quran. Mussadeq, kata dia, sempat berkata kepada dirinya, bahwa seolah-olah manusia membatasi kuasa Allah.
"Lalu, kami meyakinkan dia (Mussadeq), Allah sudah punya blue print (cetak biru) itu. Bahwa tidak ada nabi setelah Muhammad dan tidak ada wahyu setelah Al-Quran. Bukan berarti kita membatasi kekuasan Allah yang absolut itu," jelas Kang Said.
Pada kesempatan yang sama, sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) yang juga hadir pada sidang itu, menerikkan kalimat "Allah Akbar-Allah Akbar. Tidak ada nabi setelah Muhammad," teriak massa FPI di tengah-tengah 400 orang dari Front Persatuan Nasional (FPN)—pendukung Mussadeq.
FPI meragukan pertobatan Musadeq. Mereka menduga, pemimpin aliran yang difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilakukan karena ada ancaman. "Musadeq ini tobatnya hanya tobat lisan. Dia bisa saja bilang begitu karena takut dipenjara dan dihantam," kata Koordinator Aksi FPI, Eka Jaya.
Eka juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada Mussadeq tanpa ada keringanan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Mushadeq disidang hari ini, dua massa dari FPI dan FPN bertemu. Massa FPN merupakan pendukung Mussadeq yang duduk di kursi pesakitan. (okz/rif)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua