Keorganisasian NU akan Ditata Ulang
NU Online · Jumat, 22 Januari 2010 | 05:11 WIB
Mengikuti dinamika keorganisasian dan perkembangan zaman, hubungan keorganisasian dalam struktur NU akan ditata ulang. Penataan ini meliputi hubungan PBNU dengan badan otonomnya serta hubungan lembaga di daerah dan pusat.
Salah satu usulan yang ditawarkan dalam draft perubahan AD/ART menyangkut hubungan PBNU dengan badan otonomnya sebagaimana dibahas dalam rapat tim materi muktamar, Selasa (19/1) adalah keinginan agar ketua umum badan otonom NU dipilih oleh PBNU atau NU seringkat.<>
Usulan ini didasari pertimbangan untuk meningkatkan hubungan kelembagaan antara PBNU dan banomnya sehingga seluruh kebijakan dan gerak langkah badan otonom seiring dan sejalan dengan PBNU.
Salah satu mekanisme yang diusulkan adalah badan otonom mengusulkan beberapa nama yang kemudian dipilih oleh PBNU dengan menganalogikan pemilihan rektor STAIN yang mengajukan beberapa nama, yang kemudian dipilih salah satu.
Ketua Tim Materi Organisasi Masdar F Mas’udi menjelaskan, ini sekaligus sebagai upaya untuk menempatkan NU sebagai institusi tertinggi dengan mengacu pada ketentuan normatif AD/ART.
“Misalnya badan otonom, karena manuver calonnya, terpilih, meskipun tidak memenuhi persyaratan, filter terakhir adalah NU pada tingkatannya. ini juga untuk menunjukkan keterlibatan NU,” katanya.
Sejumlah badan otonom yang terlibat dalam pertemuan tersebut setuju ada pengaturan ulang tersebut, tetapi meminta agar PBNU tidak melakukan intervensi terlalu jauh. Usulan yang muncul salah satunya, perubahan dari “dipilih” oleh PBNU menjadi “ditetapkan” oleh PBNU atau NU setingkat.
Perubahan lain yang diusulkan adalah, hubungan keorganisasian antara lembaga NU di tingkat pusat dengan di daerah. Pada periode kepemimpinan Gus Dur, pengurus lembaga di tingkat daerah ditunjuk dan diangkat oleh lembaga di tingkat pusat, tetapi muktamar Lirboyo memutuskan adanya perluasan otonomi dengan pengangkatan dan penetapan kepengurusan lembaga diserahkan oleh NU setingkat bertanggung jawab kepada mereka. Akibatnya, lembaga di tingkat pusat hanya memiliki wewenang melakukan koordinasi saja, tetapi tidak berhak memerintah.
Akibatnya, komunikasi lembaga di tingkat pusat dan daerah berjalan kurang maksimal karena lembaga di daerah merasa tidak bertanggung jawab pada lembaga di pusat sehingga tidak ada sinergi program.
Usulan perubahan adalah kepengurusan lembaga diusulkan oleh NU seringkat, tetapi SK pengesahannya dilakukan oleh lembaga NU di tingkat pusat. (mkf)
Terpopuler
1
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
2
544 Orang Tewas dalam Gelombang Protes Iran, Amerika Pertimbangkan Opsi Militer
3
Guru Dituntut Profesional tapi Kesejahteraan Dinilai Belum Berkeadilan
4
Dakwaan Hukum Terhadap Dua Aktivis Pati Botok dan Teguh Dinilai Berlebihan dan Overkriminalisasi
5
KontraS Soroti Brutalitas Aparat dan Pembungkaman Sipil Usai Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB
6
Nikah Siri Tak Diakui Negara, Advokat: Perempuan dan Anak Paling Dirugikan
Terkini
Lihat Semua