Sidak makanan dan minuman yang dilakukan oleh tim gabungan Rabu (25/3), belum menyentuh kebutuhan konsumen muslim terhadap kelayakan konsumsi sebuah produk. Terutama terkait kehalalan sebuah produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di pasaran.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Urusan Agama Islam (Urais) Departemen Agama Kota Mojokerto Abdul Ghofur. Menurutnya, sidak terhadap mamin juga perlu dilakukan terhadap empat aspek. Yakni, kelayakan produk, masa kedaluarsa (expired), perizinan instansi terkait (BPOM), Depkes dan Dinkes serta kehalalan produk.<>
''Selama ini sidak yang dilakukan hanya terkait kelayakan kemasan, masa kedaluarsa serta perizinan saja. Sayangnya, sidak terkait kehalalan produk tidak pernah dilakukan. Padahal ini juga untuk melindungi konsumen,'' tutur Ghofur.
Padahal, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI tertuang bahwa segala produk yang terjual di pasaran harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan BPOM-MUI. Untuk produk yang sudah memiliki sertifikasi halal, berhak untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk yang dijualnya.
''Kalau begini memang konsumen harus lebih jeli untuk tidak membeli produk yang tidak ada label halal pada kemasannya,'' tandas Ghofur.
Terpopuler
1
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
2
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
5
Anjuran Merayakan Maulid Nabi Muhammad dan Dalil-Dalilnya
6
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
Terkini
Lihat Semua