Sidak makanan dan minuman yang dilakukan oleh tim gabungan Rabu (25/3), belum menyentuh kebutuhan konsumen muslim terhadap kelayakan konsumsi sebuah produk. Terutama terkait kehalalan sebuah produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di pasaran.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Urusan Agama Islam (Urais) Departemen Agama Kota Mojokerto Abdul Ghofur. Menurutnya, sidak terhadap mamin juga perlu dilakukan terhadap empat aspek. Yakni, kelayakan produk, masa kedaluarsa (expired), perizinan instansi terkait (BPOM), Depkes dan Dinkes serta kehalalan produk.<>
''Selama ini sidak yang dilakukan hanya terkait kelayakan kemasan, masa kedaluarsa serta perizinan saja. Sayangnya, sidak terkait kehalalan produk tidak pernah dilakukan. Padahal ini juga untuk melindungi konsumen,'' tutur Ghofur.
Padahal, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI tertuang bahwa segala produk yang terjual di pasaran harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan BPOM-MUI. Untuk produk yang sudah memiliki sertifikasi halal, berhak untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk yang dijualnya.
''Kalau begini memang konsumen harus lebih jeli untuk tidak membeli produk yang tidak ada label halal pada kemasannya,'' tandas Ghofur.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua