LDNU: Jika Terpaksa, Hukuman Perdata Saja
NU Online · Rabu, 17 Februari 2010 | 11:13 WIB
Ketua LDNU KH Nuril Huda menyatakan ketidaksetujuannya jika pemerintah mengatur-atur urusan perkawinan sampai mewajibkan seluruh pernikahan harus dicatatkan.
“Kurang setuju, tapi kalau terpaksa hukumannya perdata saja karena hanya menyalahi administrasi berupa tidak pencatatan di KUA. Nikah kan hukumnya sudah jelas, ada mempelai, wali dan saksi, ini sudah sah, tak ada kewajiban mencatatkan ke negara,” katanya.<>
Ia berharap agar negara mengurusi persoalan-persoalan seperti pelacuran dan kumpul kebo yang marak, yang selama ini tidak disentuh oleh hukum dan bahkan dilbuatkan lokalisasi, sementara pernikahan yang sah menurut agama malah diusik-usik.
Berbagai persoalan terhadap perempuan dan anak yang seringkali menjadi korban nikah siri menurutnya memang harus diselesaikan, tetapi bukan berarti mengekang terlalu dalam pada urusan agama.
Dikatakannya, selama ini negara hanya mengurusi masalah ekonomi saja sementara masalah mental dan keimanan masyarakat tidak mendapat perhatian. Tak heran, para koruptor masih bermunculan meskipun mereka secara ekonomi sudah kaya.
“Negara harus memperhatikan masalah agama, pelajaran agama di sekolah yang seminggu hanya 2 jam sangat tidak cukup, wong kita yang dipesantren saja seringkali tidak mantap,” tandasnya. (mkf)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
6
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
Terkini
Lihat Semua