LDNU: Jika Terpaksa, Hukuman Perdata Saja
NU Online · Rabu, 17 Februari 2010 | 11:13 WIB
Ketua LDNU KH Nuril Huda menyatakan ketidaksetujuannya jika pemerintah mengatur-atur urusan perkawinan sampai mewajibkan seluruh pernikahan harus dicatatkan.
“Kurang setuju, tapi kalau terpaksa hukumannya perdata saja karena hanya menyalahi administrasi berupa tidak pencatatan di KUA. Nikah kan hukumnya sudah jelas, ada mempelai, wali dan saksi, ini sudah sah, tak ada kewajiban mencatatkan ke negara,” katanya.<>
Ia berharap agar negara mengurusi persoalan-persoalan seperti pelacuran dan kumpul kebo yang marak, yang selama ini tidak disentuh oleh hukum dan bahkan dilbuatkan lokalisasi, sementara pernikahan yang sah menurut agama malah diusik-usik.
Berbagai persoalan terhadap perempuan dan anak yang seringkali menjadi korban nikah siri menurutnya memang harus diselesaikan, tetapi bukan berarti mengekang terlalu dalam pada urusan agama.
Dikatakannya, selama ini negara hanya mengurusi masalah ekonomi saja sementara masalah mental dan keimanan masyarakat tidak mendapat perhatian. Tak heran, para koruptor masih bermunculan meskipun mereka secara ekonomi sudah kaya.
“Negara harus memperhatikan masalah agama, pelajaran agama di sekolah yang seminggu hanya 2 jam sangat tidak cukup, wong kita yang dipesantren saja seringkali tidak mantap,” tandasnya. (mkf)
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua