Warta DERADIKALISASI AGAMA

Lembaga Dakwah PBNU-BNPT Tandatangani MoU Pendampingan Da’i

Selasa, 2 November 2010 | 07:31 WIB

Malang, NU Online
Simposium Nasional Deradikalisasi Agama yang diselenggarakan di Malang, Jawa Timur, Sabtu-Ahad (30-31) ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Lembaga Dakwah PBNU dan Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT).

MoU ditandatangani oleh Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Zakky Mubarak dan Irjen Pol Ansyaad Mbai yang disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro.<>

Dalam MoU itu disebutkan, tujuan kesepahaman adalah untuk melaksanakan program pendampingan da’i dalam bentuk pengembangan dakwah kepada masyarakat untuk mencegah dan atau mempersempit berbagai bentuk gerakan radikalisasi agama.

Ruang lingkup kesepahaman ini meliputi dua kegiatan inti yakni pengembangan kegiatan dakwah dalam rangka peningkatan kualitas pemahaman, penghayatan, pengamalan nilai-nilai ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin bagi kelompok-kelompok radikal, setiap individu, keluarga, masyarakat serta penyelenggara negara, dan pendampingan da’i dalam upaya rehabilitasi mantan teroris.

Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal penandatanganan. Kedua pihak secara bersama akan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas kegiatan peran serta da’i dalam upaya penanggulangan terorisme.

Ansyad Mbai sebelumnya menyatakan, terorisme atau kejahatan bermotif ideologi radikal tidak bisa diselesaikan dengan fisik (hard power) semata. “Sebenarnya kita bisa mengatasi secara fisik. Tapi kalau mereka terus ditembak maka berapa orang yang akan mati,” katanya.

“Pendekatan fisik tidak menyelesaikan suatu gerakan ideologis. Pengalaman Indonesia selama lebih dari 50 tahun menangani DI/TII telah membuktikan bahwa hard power approach bukan jawaban tepat,” tambahnya.

Menurutnya, selama ideologi radikal yang mereka yakini tidak bisa dinetralisir, maka selama itu pula mereka terus melakukan aksi. Ansyad menambahkan, pihaknya akan terus mendukung upaya pemberdayaan tokoh-tokoh moderat agama untuk menyebarluaskan ajaran moderat dan menetralisir ajaran radikal. (nam)