LPBH NU: Tuntaskan HGU Perkebunan di Indonesia!
NU Online · Jumat, 16 Desember 2011 | 11:52 WIB
Jakarta, NU Online - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) angkat bicara terkait terjadinya pembunuhan keji di Mesuji, Lampung. Permasalahan tersebut dianggap bermuara pada pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, yang secepatnya harus dituntaskan.
"Kasus di Mesuji harus bisa menjadi pelajaran, terutama oleh Pemerintah. Masih banyak kasus perselisihan perkebunan dan lahan pertanian di Indonesia dan itu harus dituntaskan, dimana jika tidak Mesuji-mesuji lain tinggal menunggu waktu terjadi," ungkap Ketua LPBH NU Andi Najmi di Jakarta, Jumat (16/12). <>
Andi menjelaskan, dari apa yang diketahuinya permasalahan di Mesuji bermula dari pemberian HGU kepada PT. Sumber Wangi Alam (SWA), tanpa memperhatikan nasib masyarakat lokal yang sebelumnya sudah puluhan tahun mengelola perkebunan. Kondisi ini mengakibatkan kemarahan masyarakat dan menyulut terjadinya perselisihan yang terus berkepanjangan.
"Yang harus dicatat Negara memiliki kewajiban memberi penghidupan dan mensejahterakan warganya. Artinya, petani lokal di Mesuji meskipun tidak memiliki ijin mengelola lahan, bukan berarti mereka bisa disisihkan oleh pengusaha dengan alasan sudah mengantongi HGU," tegas Andi.
Di seluruh wilayah Indonesia, masih kata Andi, persilihan masalah pengelolaan perkebunan dan lahan pertanian antara masyarakat lokal, pengusaha, serta instansi swasta dan Pemerintah masih banyak terjadi. Mesuji dianggapnya hanya segelintir yang kebetulan terungkap luas, dan untuk menghindari kasus serupa terulang harus dilakukan penyelesaian hingga tuntas.
"Kuncinya adalah tuntaskan masalah HGU perkebunannya, itu kuncinya. Ingat, ini juga manyangkut trust masyarakat kepada Pemerintah," tambah Andi menandaskan.
Selain meminta permasalahan HGU perkebunan diselesaikan, LPBH NU juga meminta aparat keamanan menyelesaikan aspek hukum kasus Mesuji hingga tuntas. Langkah ini diharapkan bisa memberi efek jera pada kemungkinan terulangnya kasus serupa. "Siapa yang bersalah harus diproses secara adil," tuntasnya.
Penulis: Emha Nabil Haroen
Terpopuler
1
Bedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir: Dari Kewajiban Taat AD/ART hingga Pentingnya Bukti Konkret
2
Kelompok Sultan Tunjuk M Nuh sebagai Katib Aam PBNU
3
PBNU Kelompok Sultan Targetkan Percepatan Muktamar dan Gelar Harlah 1 Abad NU
4
Kelompok Sultan Gelar Rapat Harian Syuriyah-Tanfidziyah di Gedung PBNU
5
Gus Yahya Dorong Islah Demi Keutuhan Jamiyah, Serukan Warga NU Tetap Jaga Persatuan
6
RMI PBNU Gelar Halaqah Lembaga dan Banom, Kupas Hujjah KH Afifuddin Muhajir
Terkini
Lihat Semua