Warta

Mahfud MD Dipastikan Lolos Seleksi Calon Hakim MK

Jumat, 14 Maret 2008 | 01:22 WIB

Jakarta, NU Online
14 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mengikuti tes makalah dan tanya jawab sejak Senin (10/3) hingga hari ini, calon terkuat dari kalangan DPR RI adalah anggota FKB DPR Moh. Mahfud MD. Kemungkinan lolos Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, itu sangat besar, kecuali pilihan politik tidak menghendakinya.

Selama mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kemampuan Mahfud tidak diragukan. Dia memang menguasai hukum tata negara. Apalagi, di MK terkait kepentingan parpol itu hanya dua, yaitu terkait perselisihan suara pemilu dan sengketa parpol. Karena itu, sulit bagi dirinya akan membawa kepentingan parpol ke dalam MK.<>

Berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan, calon dari kalangan DPR dinyatakan layak menjadi hakim MK. "Secara obyektif, ada 7 orang yang layak, di antaranya anggota dewan dan pakar hukum," ujar anggota Komisi III DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa pada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/3).

Dua di antara 14 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di DPR di antaranya anggota DPR. Mereka adalah anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Moh. Mahfud MD dan anggota Fraksi Partai Golkar Akil Mochtar.

"Tapi, saya belum lihat dari praktisi hukum. Saya pribadi masih mendapatkan kekurangan-kekurangan dari praktisi hukum, masalah pengalaman dan penguasaan kewenangan MK,"tutur Agun.

Karena itu, hingga kini, menurut Agun Gunanjar, baru 9 calon yang telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan. Dua di antaranya adalah praktisi hukum, yaitu pengacara asal NTB Lafat Akbar dan Munir Fuadi. Sedangkan 5 calon akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung hingga besok.

Lalu bagaimana dengan calon incumbent Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Harjono? Kata Agun Gunanajar, dalam prosedur fit and proper test, dua incumbent sudah melampaui layak. “Tapi, apakah mereka akan dipilih kembali atau tidak, semuanya terserah Komisi II DPR yang akan mengambil keputusan pada Jumat (14/3).

Jimly Assidiqie sendiri, sesuai permintaan yang bersangkutan kepada Komisi II DPR, fit and proper test-nya akan dilakukan pada hari ini. Dan, yang pasti dari 14 calon hakim MK itu, yang akan diambil hanya 3 orang. (fkb/rif)