Warta

Menag Nyatakan Tidak Perlu Ada Keppres untuk Ahmadiyah

Selasa, 24 Juni 2008 | 01:03 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni menyatakan bahwa tak perlu ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Sebab, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pada 9 Juni lalu, masih berlaku.

Maftuh mengungkapkan hal itu usai menghadiri Musyawarah Nasional pengajian Al-Hidayah, di Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/6) kemarin.<>

Maftuh mengaku menyayangkan adanya sejumlah aksi unjuk rasa yang meminta agar Keppres untuk Ahmadiyah dikeluarkan. "Tolong diberitakan mereka, orang salat itu baru sah kalau wudu dulu. Kalau wudu tidak ada, tidak sah," tandasnya.

Sebelumnya, puluhan kiai asal Madura mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keppres untuk membubarkan Ahmadiyah.

Dalam jumpa persnya di Pondok Pesantren Asshiddiqyah,Tangerang, KH Ali Karrar Sonhaji menegaskan, pihaknya kecewa dengan dikeluarkannya SKB. Ia menilai, pemerintah sepertinya takut dalam melindungi akidah umat Islam.

"SKB itu tidak memenuhi harapan umat Islam, karena hanya memberi peringatan dan pembatasan ruang gerak anggota Ahmadiyah," kata Ali Karrar, Sabtu (14/6).

Pendapat berbeda dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi. Menurutnya, SKB tiga menteri tentang penghentian segala aktivitas keagamaan Ahmadiyah di Indonesia, sudah sangat tepat.

Selanjutnya, kata Hasyim, Ahmadiyah harus benar-benar mematuhi keputusan pemerintah melalui surat yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung itu.

PBNU meminta kepada Ahmadiyah agar tak lagi menyebarkan, mengembangkan dan mendakwahkan ajarannya. Demikian pula kepada pemerintah agar dapat mencegah segala bentuk upaya pengembangan serta penyebaran ajaran yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad itu.

Terkait dengan upaya pembubaran Ahmadiyah, PBNU menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah. “PBNU hanya ingin Ahmadiyah tidak lagi mengembangkan ajarannya. Soal bubar atau dibubarkan, itu wewenang pemerintah,” kata Hasyim di Jakarta, Rabu (11/6). (okz/rif)