Menag: Pembangunan Rumah Ibadah Harus Dilihat Proposional
NU Online · Selasa, 22 November 2011 | 11:19 WIB
Jakarta, NU Online
Pembangunan rumah ibadah dan agama memiliki wilayah masing-masing dan harus dilihat secara proporsional, karena jika dicampuradukan dengan kepentingan lain tidak menguntungkan bagi kerukunan umat beragama.
Antara izin mendirikan bangunan dan agama harus dilihat secara proporsional, meletakan persoalan pada wilayahnya masing-masing karena kewenangan izin mendirikan bangunan rumah ibadah ada pada Pemerintah Kota/Bupati sementara persoalan agama tak perlu diinternasionalisasi, kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada pers seusai membuka Kongres Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) III di Jakarta, Senin (21/11) malam.<>Terkait dengan izin mendirikan rumah ibadah, Menag kepada pers minta agar persoalan mendirikan harus dilihat secara jernih. Meletakan persoalannya secara proporsional jauh lebih baik dengan mengedepankan kearifan dan kepentingan bersama di kalangan umat beragama.
Pernyataan Menag Suryadharma Ali sekaligus menjawab pertanyaan wartawan tentang sengketa tempat ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Jawa Barat berkaitan izin dari Walikota Bogor yang hingga kini tak seperti tak kunjung selesai.Â
Di mana Walikota Bogor masih tegas memberlakukan penyegelan bangunan GKI Yasmin. Sementara jemaat tetap bersikeras menuntut haknya untuk beribadah di bangunan gereja miliknya. Kasus ini juga telah menarik perhatian masyarakat lintas agama hingga perwakilan dewan gereja internasional.
Kongres itu sendiri dibuka Menko Kesra Agung Laksono disertai harapan kongres dapat menghasilkan program kerja guna menciptakan kerukunan dan pemberdayaan umat, khususnya peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Kerukunan diharapkan menjadi semangat dalam memperkokoh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kata Agung.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Awal Ramadhan 18-20 Februari 2026
2
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
3
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
4
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1447 H
5
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
6
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
Terkini
Lihat Semua