Menteri Agama Republik Indonesia Muhammad Maftuh Basyuni memenuhi undangan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamis (19/2).
Maftuh yang diadukan atas dugaan pemberian gratifikasi mendapat kesempatan untuk klarifikasi tentang Biayai Anggota DPR ke Arab kepada BK secara tertutup.
>
Kepada wartawan, Maftuh menyatakan dirinya membenarkan bahwa instansinya telah membiayai perjalanan dinas dua anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnain Djabar dan Said Abdullah, senilai USD 2.845 (sebelumnya tertulis USD 1.825) untuk memantau penyelenggaraan haji 2006.
''Karena keduanya kami ajak ke Arab Saudi, sudah sepantasnya kamilah yang menanggung biayanya. Logikanya kan begitu. Jumlahnya sudah sesuai aturan yang ada,'' tegasnya.
Maftuh meyakini biaya yang ditanggung institusinya itu bukan gratifikasi. Dana itu tidak diambil dari iuran jamaah atau dana abadi umat (DAU).
''Menurut saya, hal itu bukan gratifikasi. Itu adalah dana BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji,'' tandas Maftuh. (JP)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua