Menteri Agama Republik Indonesia Muhammad Maftuh Basyuni memenuhi undangan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamis (19/2).
Maftuh yang diadukan atas dugaan pemberian gratifikasi mendapat kesempatan untuk klarifikasi tentang Biayai Anggota DPR ke Arab kepada BK secara tertutup.
>
Kepada wartawan, Maftuh menyatakan dirinya membenarkan bahwa instansinya telah membiayai perjalanan dinas dua anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnain Djabar dan Said Abdullah, senilai USD 2.845 (sebelumnya tertulis USD 1.825) untuk memantau penyelenggaraan haji 2006.
''Karena keduanya kami ajak ke Arab Saudi, sudah sepantasnya kamilah yang menanggung biayanya. Logikanya kan begitu. Jumlahnya sudah sesuai aturan yang ada,'' tegasnya.
Maftuh meyakini biaya yang ditanggung institusinya itu bukan gratifikasi. Dana itu tidak diambil dari iuran jamaah atau dana abadi umat (DAU).
''Menurut saya, hal itu bukan gratifikasi. Itu adalah dana BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji,'' tandas Maftuh. (JP)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 2026: Refleksi Makna Kembali ke Fitrah secara Utuh
2
Ketiduran dan Tidak Sempat Ikut Shalat Idul Fitri, Terus Bagaimana?
3
Basa-Basi Lebaran yang Menjengkelkan: Kapan Nikah? Kapan Punya Anak?
4
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
5
NU Care-LAZISNU Kembali Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya Aceh
6
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
Terkini
Lihat Semua