MUI: Siaran Tak Mendidik Sebaiknya Tidak Ditayangkan pada Ramadhan
NU Online · Senin, 10 Agustus 2009 | 12:20 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada perusahaan atau lembaga penyiaran agar tidak menayangkan program siaran yang tidak mendidik pada Ramadhan. Pasalnya, program siaran yang terutama masuk dalam “klasifikasi D” itu dinilai akan mengganggu umat Islam beribadah di bulan Ramadhan.
Program siaran yang masuk dalam “klasifikasi D”, sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) adalah tayangan yang mengandung tema dominan yang membahas secara mendalam persoalan-persoalan seperti intrik dalam keluarga, perselingkuhan, perceraian dan sebagainya.<>
Selain itu, siaran yang terkategori “klasifikasi D” juga termasuk tayangan yang mengandung muatan kekerasan secara dominan, dan vulgar (terang-terangan). Bisa juga mengandung materi yang mengerikan bagi anak-anak dan remaja. Mengandung pembicaraan, pembahasan atau tema mengenai seks seperti perilaku seks menyimpang, pekerja seks komersial atau homoseksualitas.
“Dan, bisa juga program ‘klasifikasi D’ tersebut mengandung penggambaran tentang dunia gaib, paranormal, klenik, praktik spiritual magis, mistik, kontak dengan roh,” terang Ketua Komisi XI bidang Informatika dan Media Massa MUI, Said Bidairy, pada Forum Dialog Publik, di Gedung Galeri Nasional, Jakarta, Senin (10/8) siang.
Dalam diskusi bertajuk “Rambu-rambu untuk Program Televisi Bulan Ramadhan 1430 H” itu, Said menjelaskan, program siaran dalam Klasifikasi D, menurut aturan yang ada, hanya boleh ditayangkan antara pukul 22.00-03.00.
“Dalam bulan Ramadhan, jam 22.00, orang-orang baru saja selesai salat tarawih setelah melanjutkan tadarus Al-Qur’an. Anak-anak dan remaja umumnya tidak lantas tidur, tapi melepaskan perutnya yang kenyang dengan menonton televisi,” terang Said.
“Dan, pada jam 03.00, waktunya siap-siap makan sahur. Artinya, tayangan antara 22.00-03.00, praktis ditonton semua umur, termasuk anak-anak,” imbuh Said.
Namun demikian, lanjutnya, memang ada beberapa tayangan terkategori “Klasifikasi D” yang bersifat positif. “Kalau yang seperti itu mau ditayangkan, ya silakan, tapi tetap harus sangat selektif,” tandasnya.
MUI, menurut dia, meminta agar lembaga penyiaran meningkatkan kepatuhan pada Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran. Jika hal itu saja dipatuhi sepenuhnya, maka lembaga penyiaran tidak akan tertimpa banyak kritik seperti dianggap membodohi atau tidak mencerdaskan masyarakat. (rif)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
BMKG Prediksi El Nino Berlangsung hingga Setahun, Wilayah Selatan Berpotensi Dilanda Kekeringan
Terkini
Lihat Semua