MUI: Siaran Tak Mendidik Sebaiknya Tidak Ditayangkan pada Ramadhan
NU Online · Senin, 10 Agustus 2009 | 12:20 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada perusahaan atau lembaga penyiaran agar tidak menayangkan program siaran yang tidak mendidik pada Ramadhan. Pasalnya, program siaran yang terutama masuk dalam “klasifikasi D” itu dinilai akan mengganggu umat Islam beribadah di bulan Ramadhan.
Program siaran yang masuk dalam “klasifikasi D”, sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) adalah tayangan yang mengandung tema dominan yang membahas secara mendalam persoalan-persoalan seperti intrik dalam keluarga, perselingkuhan, perceraian dan sebagainya.<>
Selain itu, siaran yang terkategori “klasifikasi D” juga termasuk tayangan yang mengandung muatan kekerasan secara dominan, dan vulgar (terang-terangan). Bisa juga mengandung materi yang mengerikan bagi anak-anak dan remaja. Mengandung pembicaraan, pembahasan atau tema mengenai seks seperti perilaku seks menyimpang, pekerja seks komersial atau homoseksualitas.
“Dan, bisa juga program ‘klasifikasi D’ tersebut mengandung penggambaran tentang dunia gaib, paranormal, klenik, praktik spiritual magis, mistik, kontak dengan roh,” terang Ketua Komisi XI bidang Informatika dan Media Massa MUI, Said Bidairy, pada Forum Dialog Publik, di Gedung Galeri Nasional, Jakarta, Senin (10/8) siang.
Dalam diskusi bertajuk “Rambu-rambu untuk Program Televisi Bulan Ramadhan 1430 H” itu, Said menjelaskan, program siaran dalam Klasifikasi D, menurut aturan yang ada, hanya boleh ditayangkan antara pukul 22.00-03.00.
“Dalam bulan Ramadhan, jam 22.00, orang-orang baru saja selesai salat tarawih setelah melanjutkan tadarus Al-Qur’an. Anak-anak dan remaja umumnya tidak lantas tidur, tapi melepaskan perutnya yang kenyang dengan menonton televisi,” terang Said.
“Dan, pada jam 03.00, waktunya siap-siap makan sahur. Artinya, tayangan antara 22.00-03.00, praktis ditonton semua umur, termasuk anak-anak,” imbuh Said.
Namun demikian, lanjutnya, memang ada beberapa tayangan terkategori “Klasifikasi D” yang bersifat positif. “Kalau yang seperti itu mau ditayangkan, ya silakan, tapi tetap harus sangat selektif,” tandasnya.
MUI, menurut dia, meminta agar lembaga penyiaran meningkatkan kepatuhan pada Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran. Jika hal itu saja dipatuhi sepenuhnya, maka lembaga penyiaran tidak akan tertimpa banyak kritik seperti dianggap membodohi atau tidak mencerdaskan masyarakat. (rif)
Terpopuler
1
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
2
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
3
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
4
Tahlil Hari Ketujuh Nyai Machfudhoh Aly Ubaid di Jakarta, Kiai Said Aqil Kenang Perjuangannya untuk NU
5
Hukum Pembersihan Sampah setelah Acara Keagamaan dan Kegiatan Umum Lainnya
6
Ijtihad Politik Abu Lueng Ie, Ikhtiar Menjaga Ulama dan Tarekat di Tengah Gejolak Zaman
Terkini
Lihat Semua