Pengurus Besar Janji Selesaikan Kemelut di PMII Jatim
NU Online Ā· Senin, 19 Januari 2009 | 12:31 WIB
Kemelut di tubuh Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur tampaknya bakal panjang, menyusul desakan sebagian cabang yang akan menggelar Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (KLB).
Namun, Pengurus Besar (PB) PMIIāpimpinan tertinggi di organisasi ituāberjanji akan segera menyelesaikannya. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam masalah tersebut diharapkan tenang dan tidak semakin memperkeruh suasana.<>
āKami, PB PMII, sedang mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah di PMII Jatim,ā ujar M. Khusen Yusuf, Ketua PB PMII Bidang Media dan Opini Publik, kepada NU Online di Jakarta, Senin (19/1).
Khusen mengaku memahami sikap yang diambil PKC PMII Jatim terkait isu KLB yang disebut-sebut akan mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum-nya, Makrus Nadhori. Di sisi lain, pihaknya juga memaklumi gerakan yang dilakukan beberapa cabang PMII di Jatim yang mengusulkan KLB.
āSebab, diakui atau tidak, PMII Jatim memiliki peran besar bagi proses kaderisasi PMII secara nasional, sekaligus satu sentrum gerakan mahasiswa,ā imbuh Khusen.
Sebelumnya, PKC PMII Jatim melayangkan protes terkait isu KLB tersebut. Pasalnya, PB PMII dinilai terprovokasi dengan gerakan yang dilakukan sebagian cabang PMII di Jatim. Buntutnya, kepengurusan PMII Jatim terancam dibekukan.
PMII adalah organisasi berbasis mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki 202 pengurus cabang di seluruh Indonesia. Di Jatim, terdapat 37 pengurus cabang, termasuk di antaranya beberapa cabang di provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat. (rif)
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua