Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Muhaimin Iskandar berupaya menghindari berebut kantor partai di Kalibata, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan agar tak terjadi bentrok fisik dengan PKB kubu lainnya.
Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP PKB kubu Muhaimin, Lukman Edy, usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8) kemarin.<>
Lukman yang juga menteri Percepatan Pembangunan Derah Tertinggal mengatakan hal itu menyusul keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda penetapan alamat kantor DPP PKB yang baru.
"Sebenarnya, kalau PTUN memberikan putusan sela itu, maka kewajiban kita untuk mengambil alih. Dan, itu bisa terjadi perang. Kita enggak ingin melakukan itu," katanya.
Lukman menegaskan, kewenangan mengelola kantor sekretariat sepenuhnya berada pada Ketua Umum, yakni Muhaimin Iskandar. "Sepenuhnya dari Ketua Umum untuk pengelolaan aset dan memindahkan aset. Itu semua wewenang Ketua Umum," ujarnya.
Karena itu, begitu kondisi PKB sudah kembali tenang, pihaknya akan meluangkan waktu khusus untuk mengatur aset-aset tersebut.
Di tempat terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB kubu Muhaimin, M. Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa seluruh kendali partai dan administrasi PKB tetap berada di tangan Muhaimin dan Lukman Eddy selaku sekretaris jenderal.
Ia mengatakan hal itu juga menanggapi putusan sela PTUN atas Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum nomor: 2484/15/VII/2008, 4 Agustus 2008 serta No: 2545.1/15/VIII/2008, 16 Agustus 2008 tentang penyampaian alamat partai politik Pemilu 2009.
Dalam putusan sela PTUN menyatakan bahwa untuk sementara Kantor DPP PKB di Jalan Sukabumi No 23 Menteng, Jakarta Pusat, ditunda tetapi tidak secara otomatis kembali ke Jalan Kalibata Timur I No. 12, Jakarta Selatan, sampai ada keputusan hukum tetap.
"Putusan sela PTUN tersebut tidak terkait dengan kepemimpinan Muhaimin dan Lukman Eddy," ujar Hanif.
Menurut dia, putusan sela PTUN juga tidak menyebutkan memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan verifikasi caleg PKB sehingga putusan tersebut tidak menimbulkan implikasi hukum terhadap proses verifikasi caleg PKB yang diajukan oleh Muhaimin dan Lukman Eddy. (dtc/kcm)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
4
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua