Walikota Depok Nurmahmudi Ismail harus berurusan dengan panitia pengawas (anwas) pemilu karena tampil di kalender kampanye milik salah satu caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Nurmahmudi dituding menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Nurmahmudi dinilai menggunakan fasilitas negara karena fotonya yang didampingi istri di kalender tersebut menggunakan baju dinas resmi. Back ground foto yang menampilkan Gedung Walikota Depok serta 7 buah program dan keberhasilan Pemkot Depok yang diklaim sebagai prestasi Nurmahmudi, juga dianggap sebagai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.<>
Adanya Nurmahmudi dalam kalender tersebut, kata Kasno, telah melanggar UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. "Khususnya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar salah seorang pelapor, Rabu (28/1).
Atas dasar itu, maka PIHAK PELAPOR meminta Panwas untuk tegas menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Walikota Depok serta Ketua DPD PKS yang diduga melakukan kampanye terselubung bagi partainya dan menggunakan atribut pemerintah daerah.
Ketua Panwaslu Depok Samsul Hadi menyatakan akan segera melayangkan surat panggilan kepada Nurmahmudi Ismail dan Mustahid Rahman Yadi untuk mengklarifikasi persoalan ini setelah mengkaji data-data dari laporan yang masuk.
"Nanti akan disepakati dulu antar anggota, apakah ada pelanggaran atau tidak dalam kasus ini," terang Samsul. (min)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua