Walikota Depok Nurmahmudi Ismail harus berurusan dengan panitia pengawas (anwas) pemilu karena tampil di kalender kampanye milik salah satu caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Nurmahmudi dituding menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Nurmahmudi dinilai menggunakan fasilitas negara karena fotonya yang didampingi istri di kalender tersebut menggunakan baju dinas resmi. Back ground foto yang menampilkan Gedung Walikota Depok serta 7 buah program dan keberhasilan Pemkot Depok yang diklaim sebagai prestasi Nurmahmudi, juga dianggap sebagai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.<>
Adanya Nurmahmudi dalam kalender tersebut, kata Kasno, telah melanggar UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. "Khususnya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar salah seorang pelapor, Rabu (28/1).
Atas dasar itu, maka PIHAK PELAPOR meminta Panwas untuk tegas menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Walikota Depok serta Ketua DPD PKS yang diduga melakukan kampanye terselubung bagi partainya dan menggunakan atribut pemerintah daerah.
Ketua Panwaslu Depok Samsul Hadi menyatakan akan segera melayangkan surat panggilan kepada Nurmahmudi Ismail dan Mustahid Rahman Yadi untuk mengklarifikasi persoalan ini setelah mengkaji data-data dari laporan yang masuk.
"Nanti akan disepakati dulu antar anggota, apakah ada pelanggaran atau tidak dalam kasus ini," terang Samsul. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 2026: Refleksi Makna Kembali ke Fitrah secara Utuh
2
Ketiduran dan Tidak Sempat Ikut Shalat Idul Fitri, Terus Bagaimana?
3
Basa-Basi Lebaran yang Menjengkelkan: Kapan Nikah? Kapan Punya Anak?
4
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
5
NU Care-LAZISNU Kembali Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya Aceh
6
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
Terkini
Lihat Semua