Sebanyak 600 karyawan pabrik tekstil PT Sekar Lima Pratama, Karanganyar, Jawa Tengah, dirumahkan tanpa gaji. Karyawan menuntut mendapat gaji 50 persen, sedangkan pengusaha hanya mau membayar 25 persen gaji.
"Sampai sekarang kami tidak diberikan apa-apa sejak dirumahkan 1 April lalu," jelas seorang karyawan, Suparmi, di sela-sela unjuk rasa di depan Dinas Kependudukan,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Duknakertrans) Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (13/5).<>
Suparmi sudah bekerja 18 tahun untuk perusahaan ini, tetapi kemudian dirumahkan. Yang mengherankan, perusahaan kini justru merekrut karyawan kontrak sebagai pengganti 600 karyawan tetap yang kini dirumahkan. "Ini yang kami pertanyakan," kata Suparmi.
Hingga saat ini masih berlangsung pertemuan tripartit antara wakil karyawan, pemilik pabrik, dan Dinas Duknakertrans. (kom/dar)
Terpopuler
1
Film Pesta Babi: Antara Pembangunan dan Kezaliman atas Tanah Adat
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
3
Kemenhaj Tetap Izinkan Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air
4
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
5
200 Ribu Anak Terpapar Judol, Komdigi: Peran Tokoh Agama hingga Orang Tua Penting sebagai Benteng
6
LBH Sarbumusi Desak APH Tindak Dugaan Penyelewengan Dana MBG
Terkini
Lihat Semua