Pemerintah Sudan kembali menegaskan penolakan totalnya untuk berurusan dengan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Sudan merasa bukan anggota ICC.
Hal itu dinyatakan Sudan setelah ICC mengumumkan bahwa pada 4 Maret akan mengeluarkan putusan permintaan surat penangkapan bagi Presiden Sudan Omar Hassan Al-Bashir, Senin (24/2).<>
"Sudan bukan anggota ICC. Jadi ICC tak memiliki mandat atas Sudan," kata Wakil Menteri di Kementerian Urusan Luar Negeri Sudan Mutrif Sidiq.
Dikatakannya, Departemen Kehakiman Sudan mampu mewujudkan keadilan dan menyeret ke pengadilan siapa saja yang melanggar hukum. "Sudan tidak memaafkan kekebalan. Independensi Departemen Kehakiman Sudan dilakukan sejak pertama ada,” kata pejabat itu.
Sebagian media Barat, seperti Washington Post dan New York Times melaporkan, para hakim ICC siap mengambil keputusan guna mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Sidiq. Ia didakwa atas pemusnahan suku bangsa dan kejahatan perang.
Sidiq menuduh media tersebut membocorkan keputusan ICC terhadap Sudan dan hanya ditujukan untuk merusak kestabilan di negeri itu. Ia kembali menyatakan bahwa berbagai upaya pemerintah Sudan guna mewujudkan perdamaian di negeri tersebut takkan goyah oleh itikad buruk semacam itu. (inl)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua