Para ulama Kudus Jawa Tengah mengecam fatwa haram rokok yang dinilai hanya mempermainkan hukum Islam.
Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian antara fatwa tersebut dengan hukum fiqih.
"Fatwa haram kok ditujukan kepada seorang anak. Padahal dalam Islam, seorang anak belum terkena hukum. "Yang namanya haram, ya haram. Tidak bisa dengan syarat segala. Dalam fiqih tidak ada seperti itu," jelas Mustajib, salah seorang Kyai dari Kudus Kulon, Rabu (28/1).<>
Lebih lanjut, para kyai berargumen, Fatwa hukum mestinya tidak memandang status sosial.
Menurut mereka, melindungi anak dari bahaya merokok, dapat dilakukan dengan cara menambah intensitas pelajaran akhlak di sekolah.
Para kiai Kudus juga sepakat, fatwa MUI tersebut dianggap mengada-ada, mengingat di dalam Alquran dan Hadits memang tidak ada penjelasannya.
Sementara itu, para aktivis Gender di Kudus juga memprotes fatwa MUI yang mengharamkan rokok bagi wanita hamil. Menurut mereka, fatwa tersebut sangat bias gender. karena menimbulkan kesan perempuan dianggap sebagai penyebab tidak sehatnya janin yang dikandung. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 2026: Refleksi Makna Kembali ke Fitrah secara Utuh
2
Ketiduran dan Tidak Sempat Ikut Shalat Idul Fitri, Terus Bagaimana?
3
Basa-Basi Lebaran yang Menjengkelkan: Kapan Nikah? Kapan Punya Anak?
4
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
5
NU Care-LAZISNU Kembali Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya Aceh
6
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
Terkini
Lihat Semua