Nasional

Di Sidang MK, DPR Sebut Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI Dinilai Optimalkan Keahlian Militer

Kamis, 5 Februari 2026 | 11:00 WIB

Di Sidang MK, DPR Sebut Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI Dinilai Optimalkan Keahlian Militer

Anggota Komisi I DPR RI Utut Adianto di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/2/2026). (Foto: MK)

Jakarta, NU Online

 

Anggota Komisi I DPR Utut Adianto menyebutkan bahwa pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai dapat mengoptimalkan keahlian militer yang dimiliki tiap-tiap anggota.

 

Hal itu disampaikan Utut dalam memberikan kesaksian untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu (4/2/2026).

 

Selain itu, Utut menegaskan, menurut UU Nomor 3 2025 telah diperluas keluasan wewenang prajurit aktif TNI di jabatan sipil menjadi 14 kementerian/lembaga, termasuk sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, dan keamanan laut, serta penyesuaian posisi Kejaksaan RI dan pengintegrasian Dewan Pertahanan Nasional ke dalam Kementerian Pertahanan.

 

“Penambahan ini bukanlah alasan sektor-sektor seperti sektor-sektor penanggulangan bencana dan pengelolaan perbatasan memerlukan kecepatan reaksi, kedisiplinan logistik, dan kemampuan manajerial teritorial yang merupakan kompetensi inti prajurit TNI,” jelasnya mewakili DPR.

 

Utut juga menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI di kementerian/lembaga bersifat profesional dan fungsional, serta tidak mengaburkan batas institusional. Larangan keterlibatan prajurit dalam politik praktis, bisnis, maupun jabatan politis lainnya tetap ditegaskan melalui Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004.

 

Lebih lanjut, Utut menyampaikan keberadaan prajurit TNI di Kementerian/Lembaga memperkuat sinergi antara kebijakan pertahanan dan kebijakan sipil yang sangat krusial dalam menghadapi ancaman seperti terorisme, pelanggaran wilayah perbatasan, hingga penanganan bencana skala nasional yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan komando. 

 

Dengan demikian, Utut menyimpulkan bahwa Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan kebijakan hukum yang rasional dan konstitusional serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Instrumen pertahanan negara harus fleksibel dan adaptif tanpa kehilangan jati diri profesionalismenya, sehingga penguatan peran TNI dalam ranah kementerian dan lembaga adalah sebuah keniscayaan strategis yang berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang," katanya.

 

"TNI harus selalu siap menghadapi tantangan modern dengan tetap menjaga komitmen teguh pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta kepatuhan terhadap hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikası,” tambahnya.

 

Diketahui, para pemohon Nomor 238/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Syamsul Jahidin (Pemohon I), seorang mahasiswa, advokat, dan kurator; Ria Merryanti (Pemohon II), seorang dokter dan aparatur sipil negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang (Pemohon III dan IV), advokat dan pemerhati kebijakan publik; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba (Pemohon V), pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum; serta Achmad Azhari dan Edy Rudyanto (Pemohon VI dan VII), advokat dan pemerhati kebijakan publik.