7 Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Sebut Langgar Asas Keterbukaan
Senin, 24 Maret 2025 | 12:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR. Gugatan tersebut telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa revisi terhadap UU TNI yang telah disahkan tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Mereka berpendapat bahwa proses pembahasan RUU TNI kurang melibatkan partisipasi publik, serta sulitnya masyarakat untuk mengakses draf RUU tersebut.
“Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali," bunyi petitum dikutip NU Online Senin (24/3/2025).
Gugatan ini juga mengkritisi fakta bahwa RUU TNI yang disahkan tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang merupakan daftar prioritas pembentukan undang-undang. Para pemohon menilai hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, mengingat pembahasan RUU tersebut tidak mengikuti mekanisme perencanaan yang diatur dalam UU P3.
Menurut para pemohon, UU TNI yang baru disahkan menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, meskipun RUU tersebut tidak berstatus carry over (lanjutan) dari periode legislatif sebelumnya.
"Penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum, karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang," bunyi permohonan itu.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah atau dihapus dalam revisi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan undang-undang sebelumnya yang semula berlaku tetap diberlakukan kembali.
"Ketidakpastian ini berpotensi melemahkan sistem legislasi yang terstruktur serta mengurangi legitimasi produk hukum yang dihasilkan," tulis para pemohon.
Diketahui DPR RI telah resmi mengesahkan RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU lewat Sidang Paripurna pada Kamis (20/3/2025). Hingga sekarang, RUU TNI menuai banyak protes dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai jauh dari amanat Reformasi dan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa perubahan undang-undang ini berdasar pada nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia dan hukum.
"Kami menegaskan Perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, tetap berdasar pada nilai Demokrasi, Supremasi Sipil, HAM, serta sesuai memenuhi ketentuan Hukum Nasional dan Hukum Internasional," ucap Puan.
Meski begitu, draft UU TNI masih belum dapat diakses oleh masyarakat, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan bahwa proses finalisasi draf RUU TNI itu tergantung pihak pemerintah dan pasti dilakukan secara berhati-hati.
"Berapa lama kira-kira? Itu terserah pemerintah, tergantung pasti akan dilakukan secara berhati-hati," jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Kembali Suci dengan Ampunan Ilahi dan Silaturahmi
2
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, hingga Orang Lain, Dilengkapi Latin dan Terjemah
3
Habis RUU TNI Terbitlah RUU Polri, Gerakan Rakyat Diprediksi akan Makin Masif
4
Fatwa Larangan Buku Ahmet T. Kuru di Malaysia, Bukti Nyata Otoritarianisme Ulama-Negara?
5
Kultum Ramadhan: Mari Perbanyak Istighfar dan Memohon Ampun
6
Gus Baha Anjurkan Zakat Diberikan kepada Keluarga Terdekat
Terkini
Lihat Semua