Istana Sebut Tak Ada Rencana Ubah Pilpres Jadi Tidak Langsung Melalui MPR
Selasa, 20 Januari 2026 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kehendak untuk mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini dilakukan secara langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ia menyampaikan bahwa isu tersebut tidak pernah menjadi agenda pembahasan, baik di internal pemerintah maupun dalam koordinasi bersama DPR RI.
Baca Juga
Humor Gus Dur: Menjelang Pilpres
Menurut Prasetyo, hal itu merupakan hasil kesepakatan yang telah dibangun bersama DPR dalam rapat koordinasi. Ia memastikan tidak ada satu pun pembicaraan yang mengarah pada perubahan sistem Pilpres menjadi pemilihan tidak langsung.
"Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian diubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu. Tidak ada," kata Prasetyo dikutip NU Online melalui Youtube Kemensetneg Selasa (20/1/2026).
Selain isu Pilpres, Prasetyo juga menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD tidak menjadi pembahasan pada tahun ini. Hal itu disebabkan revisi Undang-Undang tentang Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Ia menyebutkan bahwa selama belum masuk agenda prioritas legislasi, maka pembahasan tersebut belum menjadi fokus DPR maupun pemerintah.
"Sehingga (Pilkada melalui DPRD) belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR," katanya.
Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan yang konstruktif dalam rangka memperbaiki sistem demokrasi.
Ia mengklaim Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
Ia menegaskan bahwa kompetisi politik memang penting dalam demokrasi, tetapi tidak boleh mengesampingkan kepentingan bangsa secara keseluruhan.
"Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden. Kita berkompetisi itu penting, berkompetisi itu perlu, tetapi kita harus pahami bahwa sebagai sesama anak bangsa pada akhirnya kita harus memikirkan dan mengutamakan kepentingan rakyat," kata dia.
Revisi UU Pemilu tak atur koalisi permanen
Baca Juga
Pilpres Langsung Cegah Oligarki Parlemen
Prasetyo juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak mengatur mengenai koalisi permanen antarpartai politik.
Ia menjelaskan bahwa baik UU Pemilu maupun regulasi tentang partai politik tidak memuat ketentuan mengenai pembentukan koalisi permanen.
Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu lebih diarahkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk mengakomodasi gagasan koalisi permanen.
"Kalau Undang-Undang Pemilu kan tidak mengatur mengenai koalisi permanen, partai politik kan tidak mengatur itu," kata Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi secara intensif dengan pimpinan DPR RI terkait revisi UU Pemilu. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan pandangan atas sejumlah isu krusial yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas.
Ia menambahkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu telah dirancang sejak periode sebelumnya dan telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2026.
"Ini rutin kami melakukan koordinasi karena sebetulnya ini sudah dimulai sejak periode yang sebelumnya dan masuk di dalam Prolegnas 2026," kata dia.
Evaluasi Pemilu hingga wacana e-voting
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya. Evaluasi tersebut mencakup aspek teknis, konseptual, hingga munculnya wacana pemanfaatan teknologi e-voting dalam pelaksanaan Pemilu ke depan. Namun demikian, ia menekankan bahwa semangat utama pemerintah dalam membahas revisi UU Pemilu adalah untuk mencari perbaikan yang bersifat konstruktif demi kepentingan jangka panjang bangsa dan negara.
"Kita harus mampu mencari perbaikan-perbaikan itu dalam rangka kepentingan bangsa dan negara," kata dia.
Sebelumnya, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar menghasilkan sejumlah rekomendasi politik, salah satunya mendorong pembentukan koalisi permanen antarpartai politik. Rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kerja sama politik yang lebih mengikat di parlemen dan pemerintahan.
Koalisi permanen itu dinilai bertujuan memastikan stabilitas dukungan politik terhadap kebijakan strategis pemerintah, mempercepat pengambilan keputusan, serta menjaga kesinambungan pembangunan nasional dalam jangka panjang.