Jimly Sebut Prabowo Setujui Penguatan Kompolnas dan Atur Pembatasan Polri Rangkap Jabatan
Rabu, 6 Mei 2026 | 10:30 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (kanan) menyalami Presiden Prabowo saat pertemuan Selasa (5/5/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kinerja kepolisian.
Hal itu disampaikannya usai pertemuan dengan Presiden Prabowo selama 3,5 jam di Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa (6/5/2026).
"Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex officio o (jabatan yang melekat karena posisi tertentu di pemerintahan) seperti sekarang, tapi disepakati independen," jelasnya.
Dengan demikian, katanya, fungsi pengawasan terhadap Polri diharapkan menjadi lebih efektif ke depan dan pengaturannya akan dimasukkan dalam undang-undang (UU).
Ia juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang yang saat ini telah siap untuk dibahas di DPR.
"Nah di situ kita masukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini," jelasnya.
Pembatasan Polri Rangkap Jabatan
Jimly mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo juga menekankan perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait pembatasan jabatan bagi anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa jabatan yang dapat diduduki harus ditentukan secara limitatif, yakni dibatasi secara jelas dan rinci, sebagaimana diatur dalam UU TNI.
"Jadi tidak seperti sekarang yang tidak ada batasan, dan itu harus dimuat di PP (Peraturan Pemerintah) atau di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," jelasnya.
Kapolri akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Reformasi Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkomitmen agar Polri segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” katanya.
Kapolri juga menekankan bahwa penguatan Kompolnas yang menjadi salah satu agenda prioritas yang akan segera dilaksanakan. Selain itu, lanjutnya, Polri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti pengaturan penempatan personel di luar struktur organisasi.
“Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menko Hukum,” lanjutnya.
“Dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” terangnya.