Nasional

Kuasa Hukum Pemohon Minta Adies Kadir Tak Periksa Perkara UU TNI di MK

Kamis, 5 Februari 2026 | 16:30 WIB

Kuasa Hukum Pemohon Minta Adies Kadir Tak Periksa Perkara UU TNI di MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi tampak depan. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025, Daniel Winarta, meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak memeriksa perkara pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).


Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Daniel menegaskan bahwa permohonan itu merupakan hak pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.


“Majelis, mohon izin, kami menyampaikan hak kami sesuai dengan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman untuk meminta Majelis Hakim untuk mengecualikan Bapak Adies Kadir sebagai Majelis Hakim dalam menangani perkara ini," katanya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026).


Daniel menilai permintaan tersebut berkaitan dengan prinsip independensi peradilan serta kode etik dan perilaku hakim. Ia menyoroti sikap Adies Kadir yang, menurutnya, telah beberapa kali secara terbuka mendukung UU TNI dalam putusan sebelumnya, khususnya dalam Putusan Nomor 81.


"Kami merasa ini berkaitan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan juga kode etik dan perilaku hakim," ujarnya.


Selain disampaikan secara lisan dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga mengajukan permohonan serupa secara tertulis kepada Panitera MK.


"Kami juga sudah menulis surat dan mengirim ke Panitera Mahkamah Konstitusi secara tertulis," jelasnya.


Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa status Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi belum dapat dipastikan dalam konteks perkara tersebut karena belum menjadi fakta persidangan. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Adies Kadir belum menjalankan tugas sebagai Hakim Konstitusi di MK.


"Beliau juga sampai hari ini belum ada kepastian tentang apakah bapak Adies Kadir akan menjadi Hakim MK atau karena belum ada penyumpahan dan belum menjadi bagian dari majelis halim yang menyidangkan perkara itu sampai siang ini," katanya.


Sebagai informasi, Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari para pemohon. Mereka terdiri atas Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial/Pemohon I), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI/Pemohon II), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS/Pemohon III), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (Pemohon IV), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (Pemohon V).


Selain itu, terdapat tiga pemohon perorangan, yakni Ikhsan Yosarie (Pemohon VI), Mochamad Adli Wafi (Pemohon VII), dan Muhammad Kevin Setio Haryanto (Pemohon VIII).