Nasional

Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Minta Tak Dibentuk Kementerian Keamanan

Rabu, 6 Mei 2026 | 09:30 WIB

Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Minta Tak Dibentuk Kementerian Keamanan

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri,, Jimly Asshiddiqie (kedua dari kanan) (Tangkapa layar Sekretariat Presiden)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jimly Asshiddiqie mengungkapkan telah melaporkan sejumlah hasil rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).


"Selama 3,5 jam kami melaporkan semua hal berkenaan dengan apa yang sudah dilakukan sejak dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi. Kami sudah melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, lembaga-lembaga negara maupun ormas-ormas, LSM-LSM," katanya dalam siniar Sekretariat Presiden, dikutip NU Online pada Rabu (6/5/2026).


"Kami juga melakukan pertemuan internal kepolisian untuk mendengarkan aspirasi dan pendapat dari internal, dan juga kami ke daerah-daerah," sambungnya.


Jimly menyampaikan bahwa terkait usulan pembentukan Kementerian Keamanan, timnya telah bersepakat untuk tidak mendorong pembentukan kementerian baru. Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama dalam tim Komisi Reformasi Polri dan disetujui oleh Presiden Prabowo.


Revisi Sejumlah Aturan di Eksternal dan Internal Polri

Jimly juga menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Polri yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), serta Instruksi Presiden (Inpres) untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini.


"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029," tegasnya.


Keputusan Teknis Pengangkatan Kapolri

Jimly mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pandangan dalam tim terkait metode pengangkatan Kapolri. Sebagian anggota berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sementara sebagian lainnya menginginkan mekanisme tetap seperti saat ini.


"Bapak Presiden memberi arahan, “Ya sudah seperti sekarang saja.” Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan," katanya.


Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut bukan merupakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, melainkan sebatas persetujuan atau penolakan dari DPR.


Menurutnya, hal itu dikenal sebagai hak konfirmasi (right to confirm) dari parlemen, di mana Presiden hanya mengajukan satu nama dan DPR dapat menyetujui atau menolaknya.


"Jadi Presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju, boleh tidak. Walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui," jelasnya.


Jimly menegaskan bahwa timnya menargetkan penyelesaian kerja dalam waktu tiga bulan telah tercapai. Ia juga menyebutkan bahwa meskipun baru mendapatkan waktu bertemu Presiden, kesempatan itu dimanfaatkan untuk memfinalisasi hal-hal yang sebelumnya belum tuntas, sehingga laporan yang disampaikan kini telah mencapai 10 buku.


"Nah, itu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternatif untuk dijalankan pemerintah maupun oleh Polri secara internal," terangnya.