Nasional

Laras Faizati: Opini dan Kritik Politik Tidak Seharusnya Dikriminalkan

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:30 WIB

Laras Faizati: Opini dan Kritik Politik Tidak Seharusnya Dikriminalkan

Laras Faizati Khairannisa (tengah, kemeja putih) usai menjalani Sidang Putusan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: NU Online/Haekal Attar)

Jakarta, NU Online

Terdakwa kasus pidana pengawasan terkait dugaan penghasutan pembakaran Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Laras Faizati Khairunisa, kembali menyoroti buruknya kondisi kebebasan berekspresi dan bersuara di Indonesia.


Hal itu disampaikan Laras usai menjalani Sidang Putusan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).


“Alhamdulillah hari ini saya bisa pulang ke rumah, walaupun masih dinyatakan bersalah. Padahal, opini dan kritik terhadap situasi politik yang sangat memilukan seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk kriminal,” ujar Laras.


Meski dinyatakan bebas bersyarat dengan menjalani pidana pengawasan selama satu tahun, Laras menegaskan bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.


“Walaupun hari ini saya pulang, keadilan seutuhnya belum ditegakkan. Semoga ini menjadi awal untuk membuat Indonesia lebih baik, lebih aman, dan menjadi titik awal membangun kembali demokrasi di negara ini,” katanya.


Menurut Laras, perjuangan kebebasan berekspresi dan bersuara merupakan hak yang layak diperjuangkan secara utuh, tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi masyarakat luas.


“Saya sadar perjuangan hari ini bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk keadilan bagi semua pemuda yang bersuara, untuk kebebasan berekspresi, dan untuk masyarakat yang menuntut keadilan,” tegasnya.


Laras juga menyoroti penanganan kasus anggota Brigade Mobil (Brimob) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia, yang menurutnya hanya dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.


“Lagi-lagi, sementara semua oknum polisi yang menindas masyarakat justru bebas di luar sana,” ujarnya.


Ia berharap putusan hari ini menjadi momentum untuk membuka ruang demokrasi yang lebih luas, terutama bagi perempuan dan generasi muda.


“Semoga hari ini menjadi titik awal untuk membangun ruang yang lebih besar dalam menampung suara perempuan dan pemuda. Hidup perempuan yang berani bersuara dan melawan,” ucapnya.


Sementara itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun kepada Laras.


“Tiga, memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan selama satu tahun,” ujar I Ketut saat membacakan amar putusan.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan Laras wajib menjalani pidana pengawasan.


“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata hakim.


“Empat, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” pungkasnya.

 

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Eka Widiastuti, M Maelan, serta Sorta Apriani Theresia, jaksa menilai perbuatan Laras telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 161 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif keempat. Di persidangan, Laras juga sudah membenarkan telah mengunggah empat konten di Instagram @larasfaizati.


Menurut jaksa, unggahan terkait tewasnya Affan yang terlindas kendaraan taktis polisi digolongkan sebagai hasutan dan ujaran kebencian. Konten-konten tersebut menyebarkan ajakan yang dapat mendorong publik melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.