Nasional

Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:30 WIB

Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Laras Faizati usai sidang pembacaan duplik di PN Jaksel, pada Jumat (10/1/2026). (Foto: Konde.co/Salsabila)

Jakarta, NU Online

Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Laras Faizati Khairunisa, menolak replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak berdasar fakta. Ia juga optimis agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.


Penolakan itu disampaikan seusai sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2025).


“Jadi hari ini kita sudah selesai, baru saja menyampaikan Duplik, ya. Jadi itu adalah respons dari Replik, yang merupakan respons dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Pledoi kita. Dan hari ini kita menolak semua Replik dari Jaksa Penuntut Umum karena sangat asumtif dan tidak berdasarkan fakta,” kata Laras sesaat seusai sidang.


Ia menjelaskan bahwa agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 15 Januari 2025. Menurutnya, tanggal tersebut memiliki makna personal karena berdekatan dengan hari ulang tahunnya, sehingga ia berharap vonis yang dijatuhkan dapat menjadi hadiah terbaik.


“Sidang vonis tanggal 15 Januari itu empat hari sebelum ulang tahun aku tanggal 19. Semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan. Amin. Doain semuanya, dan bukan cuma kebebasan untuk aku saja, tapi semoga kebebasan juga untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama, yang dikriminalisasikan juga,” ungkapnya.


Laras juga menyinggung kondisi para perempuan yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Ia menyebut sejumlah tahanan lain, di antaranya Gita, Nisa, dan Wardah, yang tengah menghadapi perkara serupa dan baru saja dituntut satu tahun penjara. Karena itu, ia berharap mereka semua dapat dibebaskan dan kembali berkumpul bersama keluarga.


“Jadi doakan juga untuk kita semua tawanan perempuan agar dibebaskan dan bisa kembali ke keluarga. Kasihan banyak yang sudah punya anak di rumah tanpa ibunya, dan ibu saya juga kasihan,” paparnya.


Laras turut membacakan surat dari Khariq Anhar, seorang tahanan politik lain yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menilai isi surat tersebut menggambarkan kondisi para terdakwa yang tengah mengalami kriminalisasi karena menyuarakan kebenaran.


“Ada kutipan dari Nawal El Saadawi yang dibacakan Mas Khariq di PN Pusat kemarin yang menurut aku menarik banget: 'they said you are a savage and dangerous woman. I'm speaking the truth and the truth is savage and dangerous.' Ini beneran mendeskripsikan kondisi kita yang sedang dikriminalisasi karena memang kebenaran itu terkadang dianggap berbahaya,” tambahnya.


Ia menuturkan bahwa para tahanan terus menjalin komunikasi dan membangun solidaritas satu sama lain. Kebersamaan itu, menurutnya, menjadi bagian dari tekad bersama untuk memperjuangkan demokrasi agar tidak ada lagi warga yang dibungkam karena menyampaikan pendapat.


“Sekarang teman-teman tahanan ini berkomunikasi dan menjadi satu untuk bertekad memajukan demokrasi di Indonesia agar tidak ada lagi anak yang dibungkam,” ujarnya.