Milad Pertama, Badan Wakaf Indonesia Uji Kompetensi dan Sertifikasi 300 Nazhir
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Suasana pembukaan pelatihan dan setifikasi profesi nazhir wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia di Jakarta, Sabtu (29/10/2022). (Foto: Dok. BWI)
Jakarta, NU Online
Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP-BWI) pada Oktober 2022 genap berusia satu tahun. Ketua LSP-BWI Prof Nurul Huda mengatakan, dalam rangka milad pertamanya, LSP-BWI mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi bagi 300 peserta dari berbagai instansi di seluruh Indonesia.
Prof Nurul Huda mengatakan hal tersebut saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan Pelatihan Sertifikasi Profesi Nazhir Wakaf di Hotel Bidakara Center Jakarta, pada Sabtu (29/10/2022).
“Di usia yang sudah menginjak satu tahun, LSP-BWI akan mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi untuk 300 nazhir. Kita mulai menyiapkan strategi untuk mencapai target tersebut karena wakaf menjadi milik kita bersama,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa LSP-BWI akan mengundang para mitra untuk sama-sama melakukan sertifikasi kepada para nazhir dengan satu tujuan, yaitu menjadikan para nazhir yang kompeten dan profesional.
“Pada hari ini ada 1201 nazhir yang terdaftar, dan sebanyak 315 asesi akan diujikan besok,” tandas Prof Nurul Huda.
Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Nazhir ini, lanjut dia, diberikan kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) agar LKSPWU memiliki kompetensi untuk merencanakan penerimaan harta benda wakaf, sehingga dapat meningkatkan penerimaan wakaf uang di LKSPWU.
Penjamin mutu SDM
Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakhul Aziz mengatakan bahwa LSP-BWI dijadikan sebagai penjamin mutu untuk sumber daya manusia (SDM) yang mengelola wakaf, karena menurut dia, bidang wakaf butuh kepercayaan level tinggi sehingga membutuhkan SDM yang terpercaya.
“Untuk dapat dipercaya syarat utamanya adalah orang memiliki kompetensi atas tugas dan tanggung jawabnya. Apalagi soal perkara yang yang memiliki resiko, perlu adanya kehati-hatian,” tandasnya.
“Adapun skema sertifikasi antara lain dibidang perencanaan dan pengelolaan wakaf, bidang penerimaan, kemudian di bidang penjagaan barang wakaf dan penyaluran wakaf,” lanjut Miftakhul Aziz.
Lebih terang lagi, ia mengatakan bahwa wakaf tidak sekadar seberapa banyak wakaf yang dapat dikumpulkan, dan tidak sekadar seberapa banyak orang yang mewakafkan.
Tetapi, lembaga wakaf termasuk pengelolanya memiliki tanggung jawab agar mampu mengelola barang harta wakaf tersebut secara profesional dan pengelolanya memiliki kompetensi.
Bangun kepercayaan
Menurut Miftakhul Aziz, dengan banyaknya SDM yang profesional dan kompeten maka akan terbangun trust (kepercayaan) luar biasa di masyarakat untuk mengoptimalkan wakaf. “Jika ada trust, maka para pengelola wakaf dapat memberi manfaat yang besar,” tuturnya.
Ia menambahkan, Indonesia sudah memiliki standar kompetensi kerja nasional yang dijadikan acuan, yaitu SKKNI NO 47 tahun 2021 tentang pengelolaan wakaf yang dahulu diinisiasi oleh Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.
Dalam sebulan terakhir, lanjut dia, LSP-BWI telah mengajukan rencana perluasan ruang lingkup untuk lisensi skema sertifikasi yaitu di bidang pekerjaan, penyusunan pelaporan, dan perencanaan keuangan lembaga wakaf.
“Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan bentuk teima kasih BWI kepada orang-orang yang selama ini mewakafkan hidupnya unuk mengelola wakaf, tentu dengan kompetensi,” tandasnya.
“Pengakuan kompetensi adalah hak yang seharusnya diberikan kepada BWI sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk mengadakan pelatihan wakaf di Indonesia, termasuk pengembangan SDM,” tutup Miftakhul Aziz.
Kontributor: Siti Maulida
Editor: Musthofa Asrori