Pra-Munas dan Konbes NU 2025 Bahas Regulasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Salah satu isu yang dibahas dalam Pra Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Gedung PBNU yakni tentang pembatasan media sosial bagi anak-anak.
Pembahasan ini dalam rangka merumuskan materi jelang Munas dan Konbes NU 2025 yang digelar di Hotel Sultan Jakarta pada 6-7 Februari mendatang. Perhelatan ini salah satu rangkaian Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU.
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah, Idris Masudi, menjelaskan persoalan ini dilatarbelakangi melihat gejala sosial atau fakta sosial sudah banyak terjadi di masyarakat dampak dari penggunaan media sosial pada anak.
"Masyarakat kebingungan menghadapi anak-anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, bullying tidak bisa direm atau diantisipasi oleh keluarga oleh mereka sehingga dibutuhkan payung hukum," ujar Idris ditemui NU Online di sela-sela Pra Munas dan Konbes NU di Gedung PBNU, Jumat (24/1/2025).
Idris mengatakan ketika isu pembatasan media sosial untuk anak-anak masuk dari usulan PWNU, Tim Qonuniyah langsung mencari apakah ada regulasi yang mengatur itu ternyata ada Undang-Undang ITE dan terbaru Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
"RPP yang diinisiasi Menkomdigi ini sudah diskusikan KemenPPPA lalu drafnya sudah di meja presiden artinya kami harus merespons itu untuk mendorong draf RPP segera ditandatangani presiden sebagai aturan pemerintah," kata Idris.
Dampak positif kehadiran media sosial bagi anak bisa untuk meningkatkan keterampilan digital di dunia modern, mendorong berbagai kreativitas, dan platform untuk memperoleh informasi baru namun di sisi lain penggunaan media sosial dapat menyebabkan ketergantungan, anak-anak juga rentan terpapar konten-konten negatif.
"Pemerintah perlu menetapkan membuat regulasi khusus bagi anak-anak dalam bermedia sosial diantaranya mengatur secara tegas soal batasan umur anak, harusnya izin dari orang tua, pengawasan harus berbasis IT," ungkapnya.
Hasil dari pembahasan Pra Munas ini nantinya akan diserahkan kepada Syuriyah PBNU untuk di-tashih dan kemudian disampaikan kepada PWNU untuk menyiapkan respons atau sanggahan dalam forum Munas yang akan digelar pada 6-7 Februari mendatang. Setelah itu, hasilnya akan diplenokan dan direkomendasikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan selanjutnya.
Diketahui, Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan untuk melindungi anak-anak dari dunia siber, khususnya media sosial. Aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang ITE.
"Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata kelola untuk perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Sejauh ini sudah sampai tahap akhir, tinggal meminta tanda tangan Presiden," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (14/1/2025).
Pembatasan usia dalam penggunaan media sosial mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Senin (13/1/2025).
Berdasarkan laporan Statistik Pendidikan 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hampir seluruh peserta didik umur 5-24 tahun menggunakan internet untuk mencari hiburan, yakni mencapai 90,76%. Selain mencari hiburan, 67,65% peserta didik juga menggunakan internet untuk mengakses media sosial.