Nasional

Reformasi Peradilan Militer Dinilai Mandek, Pakar Ingatkan Amanat Konstitusi

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:30 WIB

Reformasi Peradilan Militer Dinilai Mandek, Pakar Ingatkan Amanat Konstitusi

Ilustrasi sidang pengadilan militer. (Foto: laman Pengadilan Militer Pontianak)

Jakarta, NU Online

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB), Muchamad Ali Safa’at, menegaskan bahwa landasan hukum terkait peradilan militer di Indonesia telah diatur secara jelas. Namun, hingga kini pelaksanaannya dinilai mandek dan belum sepenuhnya sejalan dengan amanat konstitusi.


Ali menyampaikan hal tersebut saat menjadi ahli pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/1/2026).


Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1973 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta sejumlah putusan MK, prajurit TNI tunduk pada peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer.


“Sebagai pelaksanaan UU TNI, pada 2005 pernah dilakukan pembahasan RUU Peradilan Militer. Namun sejak itu tidak ada kelanjutan sama sekali,” ujar Ali.


Menurutnya, mandeknya reformasi peradilan militer tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap ketentuan hukum konstitusional dan putusan MK yang menegaskan prinsip supremasi hukum.


“Negara seharusnya menegakkan konstitusi dengan memastikan bahwa militer tunduk pada peradilan umum ketika melakukan tindak pidana umum, sebagaimana amanat konstitusi,” jelasnya.


Ali menambahkan, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang kemudian diturunkan dalam UU TNI mengandung tiga prinsip penting. Pertama, pengadilan militer bersifat permanen, bukan ad hoc. Kedua, yurisdiksi pengadilan militer hanya mencakup tindak pidana militer yang dilakukan prajurit TNI. Ketiga, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI menjadi kewenangan peradilan umum.

 

Prajurit TNI Harus Tunduk Peradilan Umum untuk Pidana Umum

Senada dengan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna, menegaskan bahwa Pasal 65 UU TNI secara tegas mengatur prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran pidana militer dan pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.


Menurut Amira, penentuan yurisdiksi peradilan harus didasarkan pada kualifikasi perbuatan atau delik, bukan semata-mata status hukum pelaku sebagai prajurit TNI.


Namun, ia menilai keberadaan Pasal 74 UU TNI berpotensi menghambat penerapan Pasal 65 secara efektif. Pasal tersebut membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi militer, termasuk di instansi sipil tertentu, sehingga berpotensi mengaburkan batas yurisdiksi peradilan.


“Dalam sistem peradilan pidana, pembentukan yurisdiksi yang didasarkan pada status personal pelaku, bukan pada sifat perbuatannya, berpotensi merusak tiga pilar utama penegakan hukum pidana,” ujar Amira.


Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat mendistorsi tujuan pemidanaan, melemahkan prinsip akuntabilitas hukum, serta menciptakan celah sistemik bagi impunitas struktural.