Balitbang Kemenag

Kemenag Terjemahkan Qur’an dalam Berbagai Bahasa Daerah

Senin, 21 November 2016 | 08:18 WIB

Kemenag Terjemahkan Qur’an dalam Berbagai Bahasa Daerah

Qur'an berbahasa lokal (foto/dream.co.id)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama melalui Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan telah melakukan Penerjemahan Al-Qur’an ke dalam sembilan bahasa daerah dalam beberapa tahun belakangan ini.

Program yang dimulai pada 2011 ini diawali dengan penerjemahan Qur’an dalam Bahasa Makassar (Sulawesi Selatan), Bahasa Kaili (Sulawesi Tengah), dan Bahasa Sasak (Nusa Tenggara Barat). Selanjutnya, pada tahun 2012 hingga 2015, dilakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Minang (Sumatera Barat), Bahasa Batak (Sumatera Utara), Bahasa Dayak (Kalbar, Kalteng, dan Kaltim), dan Bahasa Jawa Banyumasan (Jawa Tengah Bagian Barat, Lampung). Pada tahun 2013 hingga tahun 2016, dilakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Toraja dan Bolaang Mongondow. 

Dalam laporan yang diterbitkan oleh Puslitbang Lektur (2015), disebutkan penerjemahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat akan Al-Qur’an yang dapat dipahami dalam bahasa sehari-hari, sehingga diharapkan pesan-pesan yang terdapat dalam Al-Qur‘an lebih mudah terimplementasi dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini sejalan arah kebijakan Kementerian Agama tahun 2010-2014 untuk peningkatan kualitas kehidupan beragama, dengan sasaran terwujudnya suatu kondisi keberagamaan masyarakat yang dinamis dan mampu mendukung percepatan pembangunan nasional. 

Al-Qur’an terjemah bahasa daerah ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperluas akses warga masyarakat dengan kitab suci umat Islam ini, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu berbahasa Indonesia. Masyarakat yang akrab dengan bahasa daerahnya diharapkan dapat pula menjadi akrab dengan Al-Qur’an, di samping sebagai media pelestari bahasa dan budaya lokal daerah tersebut. Dengan demikian kearifan lokal yang memiliki nilai-nilai luhur dan ditulis dalam bahasa daerah akan mudah dihayati dan membekas dalam masyarakat setempat. 

Penyelenggaraan program Penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah memperoleh apresiasi “luar biasa” oleh masyarakat, terutama masyarakak penutur bahasa yang bersangkutan. Apresiasi mengemuka dikarenakan oleh 2 (dua) alasan kultural dan keagamaan. Pertama, Al-Qur’an terjemah sangat membantu untuk memberikan layanan keagamaan bagi masyarakat yang tidak bisa atau kurang akrab dengan bahasa Indonesia. Kehadiran terjemahan Al-Qur’an bahasa daerah ini sangat membantu untuk “memahami” isi Al-Qur’an yang diyakini sebagai pedoman hidup keseharian masyarakat. 

Kedua, secara politik budaya--menurut para tokoh dan pakar budaya, khususnya pakar bahasa—penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah sangat membantu dalam pelestarian bahasa daerah. Bahkan, penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah ini merupakan “instrumen kultural paling efektif” untuk melestarikan, mempertahankan atau mengawetkan “bahasa daerah” dari kepunahannya. 

Mencermati pentingnya penerjemahan Al-Qur’an tersebut, sejumlah pimpinan daerah (bupati, misalnya) memprakarsai untuk menggandakan “Al-Qur’an terjemahan” produk Puslitbang LKK, Badan Litbangdiklat, Kemenag, untuk didistribusikan sesuai kebutuhan warganya. (Mukafi Niam)