Aktifitas Kiai Marzuki Tak Terganggu Pengaduan MTA
NU Online · Kamis, 20 Juni 2013 | 01:01 WIB
Jombang, NU Online
Laporan kelompok garis keras yang menamakan diri Majelis Tafsir Alquran (MTA) ke Bareskrim Mabes Polri tidak membuat nyali KH Marzuki Mustamar ciut. Pengasuh Pondok Pesantren "Sabilur Rosyad" Malang yang juga Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang ini tetap mengisi pengajian sebagaimana biasa.<>
Kiai Marzuki Mustamar mengaku tidak keder dengan laporan MTA atas isi ceramahnya yang dinilai melecehkan Ormas MTA dan seorang pengurusnya. Sejauh ini, ujar dia, laporan MTA tidak berimbas apapun pada aktifitasnya sebagai dai dan ulama'.
"Dilaporkan atau tidak saya akan tetap ngaji. Dimana saya dibutuhkan untuk ngaji, disitu saya akan hadir untuk ngaji," ujar KH Marzuki usai mengisi ceramah di acara wisuda MTsN Tambakberas, Selasa (18/6/2013).
Ketua PCNU Kota Malang ini mengaku tidak mempersiapkan apapun untuk menghadapi laporan MTA ke Mabes Polri. Bagi Kiai Marzuki, berdakwah tentang ajaran islam dan melayani umat lebih penting daripada meladeni laporan MTA.
"Saya tidak mempersiapkan apapun untuk menghadapi laporan itu. Saya masih tetap konsen ngaji demi umat," katanya.
Terkait dengan reaksi sejumlah elemen NU dan warga Nahdliyin yang siap melakukan pembelaan dengan segala cara bahkan sampai rela mati, KH. Marzuki meminta apa yang menimpa dirinya sekarang ini tidak ditanggapi berlebihan.
"Jangan sampai direaksi dengan fisik. Saya minta seluruh komponen menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Sebab para ulama kita sudah keluar banyak darah untuk mempertahankan ini," tandas dia.
Seperti diwartakan, KH Marzuki Mustamar dilaporkan ke Mabes Polri oleh ormas MTA terkait poin ceramah pada acara Haflah Akhirussanah di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang pada 2011 lalu yang menerangkan tentang MTA yang berpusat di Solo.
Kiai Marzuki dilaporkan dengan tudingan berlapis yakni penyebar fitnah, pencemaran nama baik, institusi dan pribadi. Isi ceramah Kiai Marzuki juga dinilai menyebabkan perasaan tidak nyaman serta ada dugaan pelanggaran Undang Undang TIK dengan ancaman 6 tahun penjara.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Syaifullah
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
2
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
3
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
6
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
Terkini
Lihat Semua