Daerah

Antrean Haji di Probolinggo Sampai Tahun 2032

Jumat, 27 Maret 2015 | 00:20 WIB

Probolinggo, NU Online
Perlu kesabaran ekstra untuk bisa memenuhi rukun Islam kelima. Sebab masyarakat harus antre haji hingga tahun 2032 jika ingin menunaikan ibadah haji. Daftar antrean tersebut tercatat dalam daftar antrian di situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI.<>

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Busthomi mengatakan berdasarkan antrean di situs resmi kemenag.go.id, daftar tunggu di Jawa Timur termasuk di Kabupaten Probolinggo hingga tahun 2032 atau sekitar 17 tahun lagi.

“Itu pun per hari ini. Angka itu akan terus bertambah seiring dengan masyarakat yang mendaftar,” ungkapnya, Kamis (26/3).

Daftar tunggu itu diperoleh dari kuota Provinsi Jawa Timur. Setiap provinsi oleh Kemenag diberikan kuota berdasarkan azas pemerataan. Dan Jawa Timur termasuk provinsi yang paling banyak kuotanya. “Kouta Jawa Timur mencapai 33.935 jamaah setiap tahun,” jelasnya.

Kuota itu kemudian dibagi dengan jumlah pendaftar. Berdasarkan jumlah pendaftaran di Jawa Timur, saat ini angkanya mencapai 583.982 pendaftar. “Kalau dibagi antara jumlah yang mendaftar dengan kuota, maka muncul lamanya menunggu,” terangnya.

Namun daftar tunggu itu sendiri merupakan sebuah perkiraan, jika kuota pemerintah Arab Saudi sama setiap tahun. Jika ditambah setiap tahun, maka bisa jadi bisa memperpendek daftar tunggu. “Mungkin setelah perbaikan Masjidil Haram tuntas, Indonesia mendapatkan kouta lebih banyak dari sekarang,” tegasnya.

Sementara itu Mustasyar PCNU Kabupaten Probolinggo yang kini duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR RI H Hasan Aminuddin mengatakan proses penyelenggaraan ibadah haji memang butuh perbaikan secara menyeluruh. Salah satunya daftar tunggu. Masyarakat yang dalam usia senja, dirasakan sudah tidak bisa lagi mendaftar melihat lamanya menunggu.

“Itu selalu menjadi pembahasan di internal wakil rakyat di DPR RI. Dan kami sudah menyampaikan agar Kemenag memperbaiki sistem,” ungkapnya.

Selain itu, yang menjadi persoalan adalah dana setoran awal haji yang dibayar para jamaah. Dengan membayar Rp. 25 juta setiap calon jamaah. Uangnya disetor kepada bank, lalu bank mentransfer ke rekening Dana abadi umat. “Dana itu tidak boleh dibuat demikian. Dan ini perlu sebuah pemikiran dan waktu,” tegasnya.

Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin jelas Hasan, Menag berjanji akan memperbaiki sistem penyelenggaraan haji lebih baik. “Kami menunggu dulu sistem dan pola seperti apa. Nanti kami benahi bersama-sama dengan pemerintah,” pungkasnya. (Syamsul Akbar/Anam)