Komisi Fatwa MUI Lampung: Jangan Pakai Vaksin Rubella Jika Belum Jelas Kehalalannya
Kamis, 19 Juli 2018 | 08:00 WIB
Pada Bulan Agustus-September 2018, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI akan melakukan vaksinasi massal Measles Rubella (MR). Vaksin ini merupakan kombinasi antara vaksin campak (Measles) dan Rubella. Namun sampai dengan saat ini status kehalalan dari vaksin ini belum jelas. Pasalnya, vaksin yang berdasarkan informasi diproduksi di India ini, belum mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.
Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa setiap produk perlu dipastikan kehalalannya sebagai jaminan khususnya bagi umat Islam yang ditentukan oleh Sertifikasi Halal MUI.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, KH Munawir mengingatkan kepada pemerintah untuk segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR).
“Pihak produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin Measles Rubella (MR) yang halal dan melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya, Kamis (19/7) merujuk kepada tujuh rekomendasi yang dikeluarkan MUI terkait vaksin ini.
Menurutnya, selama vaksin Rubella belum dikaji oleh LPPOM MUI dan belum jelas kehalalannya, maka tidak boleh digunakan. Ia menegaskan jika ada barang yang terindikasi haram untuk digunakan atau dikonsumsi maka tidak boleh digunakan.
“Jangan pakai vaksin Rubella jika belum jelas kehalalannya. Al halalu bayyinun wal haramu bayyinun. Wama bainahuma umurun mustabihatun. Maksudnya sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram dan sesuatu yang belum jelas haramnya berarti halal,” tegas Pria yang juga Katib Syuriyah PCNU Pringsewu ini mengutip sebuah hadits Nabi SAW.
Senada dengan Kiai Munawir, Ketua MUI Kabupaten Pringsewu KH Hambali, disela-sela kegiatan sosialisasi pelaksanaan vaksinasi Rubella di kabupaten setempat menegaskan tidak merekomendasikan kepada umat Islam untuk melakukan vaksinasi Rubella selama belum ada kejelasan hukum melalui sertifikasi halal oleh LPPOM MUI.
“Program vaksinasi memang hal yang penting sebagai usaha untuk menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitative. Namun juga harus diperhatikan kehalalannya dan dipertimbangkan manfaat serta mudlaratnya,” jelasnya. (Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Komisi III DPR Singgung Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
5
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua