Tulungagung, NU Online
Mendekati pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1425 H, Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mengeluarkan fatwa agar seluruh tempat hiburan dibersihkan dari segala macam jenis perjudian, minuman keras dan bentuk-bentuk kemaksiatan lainnya.
“Untuk melaksanakan upaya itu, MUI menyerukan supaya tempat-tempat hiburan yang ada di Tulungagung ini ditertibkan, tapi tidak perlu sampai ditutup. Dalam penertiban itu, praktek-praktek maksiat, seperti perjudian harus benar-benar dibersihkan,”tutur Ketua MUI Tulungagung, KH. Syafi’I Abdurrahman.
<>Selain penertiban tempat hiburan, kata pengasuh Pondok Pesantren Panggung Tulungagung itu, kegiatan prostitusi (pelacuran), baik yang liar maupun yang terwadahi di sejumlah lokalisasi harus ditutup. MUI mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar lokalisasi difungsikan sesuai dengan tujuan semula, yakni sebagai tempat rehabilitasi.
“Selama ini fungsi lokalisasi nampaknya sudah keluar dari tujuan awalnya. Karena digunakan untuk menampung para PSK (Pekerja Seks Komersial) yang semata-mata ingin mendapatkan penghasilan dari kegiatan prostitusi yang mereka lakukan. Ini sudah tidak benar. Seharusnya lokalisasi hanya dijadikan sebagai tempat untuk merehabilitasi PSK agar nantinya bisa kembali lagi ke masyarakat dan menjalani kehidupan secara normal,”ujar KH. Syafi’i.
MUI Tulungagung juga menghimbau kepada para pedagang makanan dan minuman untuk menutup bagian depan tempat dagangannya dengan tabir (penutup) pada waktu siang hari selama bulan Ramadhan berlangsung. Hal ini untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa, sehingga ibadah wajib yang dilakukan setahun sekali itu tidak terganggu.
Fatwa tersebut, tambah KH. Syafi’I, dihasilkan berdasarkan rapat pleno pengurus MUI Tulungagung. Fatwa itu akan disampaikan kepada seluruh masyarakat Tulungagung dan Pemkab setempat untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. “Mengenai tanggapan Pemkab tentang fatwa ini kita lihat perkembangannya nanti. Tapi kami yakin, Pemkab akan setuju dengan pandangan MUI,” jelasnya.
Kontributor: Wahid Nasiruddin
Terpopuler
1
Kapan Lebaran 2026? Berikut Data Hilal 1 Syawal 1447 H oleh LF PBNU
2
Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah
3
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
4
Khutbah Jumat: Puasa, Al-Qur’an, dan 5 Ciri Orang Bertakwa
5
KPK Resmi Tahan Gus Yaqut atas Tuduhan Korupsi Kuota Haji
6
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Hadiri Siniar
Terkini
Lihat Semua